Terlibat Penambangan Ilegal, WNA Cina Hadapi Pembacaan Tuntutan Hari Ini

Konawe, Sorotsultra.com-Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe terhadap Chen Fu akan dibacakan hari ini, Rabu (24/5/2023) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Konawe.

Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok itu nekat terlibat dalam aktivitas illegal mining atau pertambangan ilegal di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT ANTAM Tbk, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.

Dugaan keterlibatan WNA Cina ini dengan cara mendanai langsung perusahaan lokal untuk mengeruk nikel secara ilegal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Ramadan, S.H saat dikonfirmasi Rabu (24/5) sore membenarkan informasi tersebut.

“Dakwaan Chen Fu akan dibacakan hari ini. Sesuai tuntutan, tersangka turut serta melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah.

Chen Fu, lanjut Ramadan, terbukti melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Terbakar Cemburu, Pekerja Tambang Nikel di Konsel Bunuh Rekan Kerjanya

“Jadi, peran Chen Fu dalam kasus ini berdasarkan fakta persidangan sebagai juru bayar alat berat jenis dump truck,” jelasnya.

Untuk diketahui, Chen Fu, WNA asal China ini telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada Senin 13 Maret 2023 lalu.

Kasus ini bermula pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 04.45 WITA, dan atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2022 bertempat di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.

Terdakwa Chen Fu diduga menyuruh, melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah IUP PT ANTAM Tbk UPBN Konawe Utara. (RED)