Peredaran Sabu 135,34 Gram, Digagalkan Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra

Kendari, Sorotsultra.comTim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, berhasil menggagalkan peredaran Sabu 135,34 gram135,34 gram, satu pelaku inisial MA (25) diamankan. Sabtu 24/7/2021.

MA dibekuk pihak kepolisian pada Jum’at 23 Juli 2021, sekitar pukul 14.30 WITA. Di Jl. Poros Mayjen S. Parman, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari (Depan Kantor Satpol PP Provinsi Sultra).

Selain Sabu, barang bukti lainnya turut diamankan berupa, satu unit handphone merek Iphone 7 warna hitam, satu unit handphone communicater merek Nokia warna hitam, satu unit handphone merek OPPO warna hitam, satu unit alat press merek Pioline warna biru, satu buah sendok Sabu terbuat dari pipet.

“MA berhasil dibekuk saat sedang duduk dipinggir Jl. Poros Mayjen S. Parman, Kel. Watu-watu, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, pada hari Jum’at 23 Juli 2021, sekitar pukul 14.30 WITA. Berkat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi Sabu yang dilakukan oleh pelaku,” kata Dolfi Kumaseh.

Kemudian sekitar pukul 15.40 WITA,
Polisi melakukan pengembangan TKP kedua dirumah kost RD, kamar No. 08, yang terletak di Jl. Banda, Lrg. Diwolu 2, Kel. Punggolaka, Kec. Puuwatu, Kota Kendari.

Baca Juga :  Kapolri Tinjau Vaksinasi Serentak di 39 Polres Jajaran Polda Jawa Timur

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat sachet paket Sabu ukuran sedang didalam kotak handphone merek OPPO warna putih, sedangkan satu sachet lainya disimpan dalam kotak arloji warna merah hitam yang diletakkan diatas lantai kamar,” terang Dolfi.

Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(RED)