Edarkan Sabu 130 Gram, Warga Wundulako Kolaka Diamankan Polisi

Kendari, Sorotsultra.com-Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menggagalkan peredaran Sabu 130 Gram. Satu pelaku diamankan inisial IS (24).

Pelaku berhasil di ciduk pada Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 Wita, di Perumahan
BTN Bumi Royal Istin Siva Residen, Blok. A 106, Kel. Lalodati, Kec. Puuwatu, Kota Kendari.

“Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, mendapatkan informasi awal dari masyarakat bahwa akan ada peredaran Narkotika jenis Sabu yang di lakukan oleh IS di perumahan BTN Bumi Royal Istin Siva Residen Blok A 106, Kel. Lalodati, Kec. Puuwatu,” kata Kompol Dolfi Sabtu, 29/5/2021 dalam keterangan tertulisnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Dolfi, Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan dengan menggunakan metode Observasi dan Surveillance.

“Pelaku akhirnya berhasil di bekuk pada Jumat 28 Mei 2021, sekitar pukul 22.00 Wita, pada saat akan melakukan penempelan paket Sabu. Dari hasil penggeledahan di temukan 12 sachet paket Sabu siap edar dengan berat 130 gram, satu unit HP merk ViVo V2043 warna dawn white, satu buah tas selempang warna kuning dan satu unit timbangan digital warna hitam,” jelas Dolfi.

Baca Juga :  FORSSMA Walk Out Saat Hearing di DPRD Provinsi Sultra

Dari hasil interogasi IS mengaku mendapatkan paket Sabu tersebut dari seseorang di Kota Kendari inisial Bos J melalui komunikasi via Handphone.

Pelaku beserta barang bukti langsung di gelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, IS akan di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RED)