Pria Paruh Baya Diamankan Tim Satres Narkoba Polres Kendari Karena Mengedarkan Sabu

Kendari, Sorot Sultra – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Kota Kendari, dan berhasil mengamankan satu tersangka bernama Suhendra Jauhari Alias Hendra bin Rober, (50) Tahun, yang merupakan warga Jl. Bunga Kolosua, Kel. Kemaraya, Kec. Kendari Barat, berikut barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 31.36 gram. Senin, 16/7/2018.

Seperti yang dijabarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra AKBP. Harry Goldenhart bahwa, “penangkapan ini bermula pada hari sabtu, 14/7/2018, sekitar pukul 21.00 Wita, dimana salah satu Anggota Satres Narkoba Polres Kendari, mendapat informasi dari masyarakat, yang menyampaikan akan terjadi transaksi Narkoba di depan sebuah rumah yang berada di Jl. Bunga Kolosua, Kel. Kemaraya, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari”.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kendari yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, segera mendatangi lokasi yang dimaksud, dan sekitar pukul 22.00 Wita, Tim tiba dilokasi, lantas mendapati terduga pelaku telah berada disana, sehingga dilakukanlah penyergapan terhadap pelaku tersebut”.

Baca Juga :  Pengedar 15 Juta Uang Palsu di Kabupaten Konawe Diamankan Polisi

“Setelah melakukan penggeledahan, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan enam paket  Narkotika jenis sabu, yang terdiri dari tiga paket sabu yang di kemas ke dalam pembungkus  snack taro, dan satu paket lagi dimasukkan kedalam pembungkus biskuit roma malkist yang berada dalam genggaman pelaku, sedangkan dua paket lainnya di kemas dalam plastic bening yang disimpan pada saku kiri celana yang di pakai pelaku”.“Adapun modus operandi dari pelaku sendiri, tidak hanya sebagai pengedar, akan tetapi juga sebagai pengguna, sedangkan barang bukti yang turut  di amankan dari tangan pelaku berupa sabu seberat 31.63 gram, satu buah plastik bening ukuran besar, satu bal plastik bening kosong, satu buah pembungkus snack taro, satu buah pembungkus biskuit roma malkist, dan satu buah hand phone lipat warna putih merk Samsung”.“Kini pelaku beserta barang bukti telah berada di kantor Polres Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  pelaku akan di kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider  Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun pemjara serta denda maksimal Rp. 20.000.000.000,-“. (RED)

Komentar