Jatam Benarkan Lokasi Tersus PT GKP Wawonii Masuk dalam Zona Perikanan Tangkap

Kendari, Sorotsultra.comKepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar membenarkan, lokasi terminal khusus (tersus) milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) masuk dalam zona perikanan tangkap.

“Sejak awal tersus PT GKP di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara sudah bermasalah, yang menjadi persoalan utama adalah lokasi tersus masuk dalam kawasan perikanan tangkap berdasarkan informasi lokasi yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Melky Nahar melalui sambungan telepon, Jumat 8/10/2021.

Melky Nahar menilai, pemerintah daerah dan penegak hukum  cenderung melakukan pembiaran. Padahal warga di kepulauan Wawonii sudah berulang kali menyuarakan hal ini, mulai dari Pemkab Konkep, Pemprov Sultra hingga di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun tidak ada tanggapan bahkan diabaikan.

“UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 35 huruf K menyatakan, dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya,” jelasnya.

Baca Juga :  PT GKP Komitmen Penuh Penerapan Green Mining

Ia pun mempertanyakan, mengapa pembangunan terminal khusus perusahaan tambang PT GKP tetap dilanjutkan. Kami menduga ada upaya sistematis untuk menghancurkan produksi nelayan, karena tersus itu praktis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari daerah penangkapan ikan (Fishing ground) bagi nelayan khsususnya di wilayah Desa Roko-roko raya.

“Di dalam Pasal 35 Huruf L ditegaskan, dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya,” pungkas dia. (RED)