Legal Officer PT. GKP Tuding Jatam dan LBH Makassar Mengada-ada

Jakarta, Sorotsultra.com – Marlion. SH selaku legal officer PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) menepis tudingan yang dilayangkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Tudingan Jatam menyebutkan, pelaporan oleh tim kuasa hukum terhadap para terduga pelaku penyekapan disertai kekerasan 10 Karyawan PT.GKP, pada Agustus lalu di Mapolda Sultra mengada-ada.

“Apa yang dituduhkan oleh kawan-kawan dari Jatam dan LBH Makassar justru membuktikan bahwa mereka tidak begitu faham tentang kondisi yang sebenarnya. Sebab, fakta yang terjadi, pada saat kejadian ada 10 orang karyawan PT.GKP, disandera disertai kekerasan, yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat disana,” tegas marlion saat dikonfirmasi oleh tim sorotsultra.com via selulernya, Jum’at, 29/11/2019.

Bahkan lanjut dia saat aksi penyanderaan berlangsung ada salah seorang warga sempat mengabadikanya lewat rekaman video, dan sempat beredar luas di sosial media facebook.

“Ini menjadi aneh, ada korban penyanderaan lalu salah satu terduga pelaku telah ditangkap namum penahananya ditangguhkan. Bahkan sudah menyandang status sebagai tersangka, dan masih disebut mengada-ada, jadi yang ngawur disini siapa,” kata Marlion.

Baca Juga :  Pengobatan Massal Bagi Masyarakat Kota Kendari Dalam Rangka Menyambut HUT Korem 143 Ke-58 Tahun

Berkaitan dengan adanya tudingan yang menyebutkan perusahaan telah menerobos lahan warga, secara gamblang pria yang akrab disapa lionk ini memastikan bahwa, PT. GKP, berjalan sesuai koridor yang telah ditentukan, lokasi yang di maksud saat ini telah memiliki legalitas yang sah, meliputi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan RI, jadi dimana letak kesalahan perusahaan.

Diapun berharap, Komnas HAM Republik Indonesia (RI) untuk lebih jernih melihat persoalan yang terjadi disana, dan tidak hanya mengedepankan masukan dari warga yang katanya dikriminalisasi. Namun harus juga menemui pihak korban penyanderaan, dalam hal ini karyawan PT. GKP agar fair siapa sebenarnya yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia. (RED)