Legal Officer PT. GKP: Komnas HAM Tidak Netral Terkait Rekomendasi ke Gubernur Sultra

Kendari, Sorotsultra.com – Legal officer PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), Marlion. SH, menyayangkan pihak Komnas HAM kembali mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Sultra untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan PT. GKP, Senin, 23/12/2019.

Padahal ada hal yang lebih urgent terkait mandeknya proses hukum terhadap pelaku penganiayaan yang disertai kekerasan kepada karyawan PT. GKP beberapa waktu yang lalu.

Terkait hal tersebut, legal officer PT. Gema Kreasi Perdana, Marlion. SH turut prihatin dan menyayangkan sikap Komnas HAM yang diduga terlampau jauh mencampuri urusan perijinan tambang.

Menurutnya, Ini untuk kali kedua Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi yang bukan pada tempatnya, dimana sebelumnya Komnas HAM juga pernah mengeluarkan rekomendasi kepada pihak Polda Sultra untuk menunda proses hukum yang sedang berjalan.

Dia mengingatkan saat audiensi bersama pihak Forum Komunikasi Keluarga Besar Karyawan PT. GKP pada Senin, 2/12/2019 lalu di jakarta. Pihak Komnas HAM berkomitmen akan mendorong setiap Kementerian/Lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan.

Bahkan Komnas HAM juga tidak bisa menilai suatu pihak benar atau salah, Komnas HAM harusnya berada ditengah-tengah bagi kedua belah pihak, tanpa memihak.

Baca Juga :  Oknum TNI Kodim 1430 Konut Setop Aktivitas Pelabuhan Jetty Perusahaan Tambang di Konawe Utara

Namun, pernyataan Komnas HAM untuk berlaku adil tanpa memihak akhirnya terbantahkan dengan adanya surat rekomemdasinya tertanggal 13/12/2019. Isi surat tersebut merekomendasikan Gubernur Sultra untuk menghentikan aktivitas perusahaan.

“Kami menduga Komnas HAM saat ini berlaku tidak nertal dan independent bahkan rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Sultra terkesan sarat akan kepentingan,” ungkapnya.

Disisi lain, kunjungan tim Gakkum Direktorat pengaduan pengawasan dan sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru-baru ini, tidak menemukan adanya suatu pelanggaran dikarenakan aktivitas PT. GKP.

Ditambah lagi hasil dari Sidang KKP, juga tidak ditemukan adanya pelanggaran yang berarti. Pihak KKP diakhir Berita Acara yang dibuat hanya meminta untuk meralat desain pelabuhan yang menjurus ke kiri agar masuk kembai ke dalam titik koordinatnya dan memberikan waktu perbaikan selama tiga bulan lamanya.

“Alhamdulillah kami dari pihak perusahaan PT. GKP telah melaksanakan perubahan desain sesuai dengan dimensi dan spesifikasi yang diminta oleh Gakkum KKP,” pungkasnya. (RED)