Kadikbud Sultra: Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Butuh Syarat Berlapis

Kendari, Sorotsultra.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tetap memberlakukan proses pembelajaran dari rumah, hingga status masa pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah pusat. Senin, 3/8/2020.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., mengatakan bahwa hingga saat ini, situasi belajar mengajar di Indonesia belum normal seperti sedia kala. Meski beberapa sekolah di provinsi lain telah membuka kelas tatap muka, namun sebagian besar masih memberlakukan belajar dari rumah.

“Untuk di Sultra sendiri, proses pembelajaran tatap muka belum bisa kita jalankan, dan masih tetap di rumah saja, karena dibutuhkan syarat berlapis,” ujarnya.

Ia pun menerangkan bahwa pemerintah pusat hingga saat ini belum mencabut status darurat Covid-19, jadi setelah status tersebut dicabut, barulah proses pembelajaran tatap muka diberlakukan.

Walaupun saat ini pemerintah pusat telah mengizinkan daerah yang berada dalam zona hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka, namun banyak syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut kata Asrun seperti izin dari pemerintah daerah, tersedianya protokol kesehatan dan juga adanya persetujuan dari orang tua siswa.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Pelayanan Puskesmas Labibia gegara Jam Operasional, Asmawati: Sudah Sesuai SOP

“Adaptasi kenormalan baru yang sedang kita jalani saat ini, harus tetap berpegang pada protokol kesehatan, seperti dalam melakukan aktivitas di luar rumah harus tetap menggunakan masker, tangan selalu bersih dan menjaga jarak dengan orang lain dimanapun kita berada, begitupun saat beraktivitas di sekolah,” pungkas Asrun. (RED)