Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Azimut di Pemprov Sulawesi Tenggara, Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka

SOROTSULTRA.com, Sultra-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menetapkan 2 tersangka AL dan AS atas dugaan tindak pidana korupsi dengan modus “memperkaya diri sendiri” melalui pembelian speedboat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 tahun 2020 dengan menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019-2020. Jumat, 12 September 2025.

Pembelian kapal tersebut diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara/Biro Umum di era pemerintahan mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Dalam proses pembeliannya diduga tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan dan dibutuhkan seperti tahun pembuatannya. Bahkan, kapal tersebut sempat mengalami kerusakan kemudian dilakukan perbaikan.

“AS selaku PPK dan AL pihak pemenang tender sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Atas perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara Rp8,05 miliar dari pagu anggaran pembelian Rp12,1 miliar,” terang Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko kepada Wartawan. Jumat, 12 September 2025.

Didik Agung Widjanarko menerangkan, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi berdasarkan fakta hukum dan alat bukti.

Baca Juga :  Tidak Mengantongi Jamrek, Masyarakat Hentikan Operasi PT. KS

“Barang bukti yang telah disita yakni dokumen tender atau lelang, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan, rekening koran CV Wahana dan 1 unit speedboat Azimut Yachts 43 Atlantis 56,” terangnya menambahkan.

“Sebelum penetapan keduanya, Polda Sultra telah melakukan pemeriksaaan sebanyak 21 orang saksi, 5 orang saksi ahli dan 1 orang ahli auditor BPKP perwakilan Sultra,” terangnya memungkasi. (RED)

Komentar