Kasus Penikaman Wartawan di Baubau Masuk Tahap II

Baubau, Sorotsultra.com-Kasus tindak pidana penganiayaan berat, penikaman terhadap korban Wartawan media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan, kini masuk Tahap II. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan oleh Penyidik Saat Reskrim Polres Baubau, kepada Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Rabu (27/9/23).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Baubau, Hakim Albana S.H, mengungkapkan, berkas perkara penikaman Wartawan media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan sudah lengkap.

“Ya, hari Jumat, 22 September 2023 kemarin itu yang terima Jaksanya, pak Sofyan, tinggal dilimpahkan ke Pengadilan. Insya Allah tidak sampai 20 hari, perkaranya itu nanti disidangkan sama pak Sofyan,” kata Hakim Albana, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (26/9).

Lebih lanjut dikatakannya, dalam persidangan awal di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau, terlebih dahulu mendengarkan keterangan para saksi-saksi yang tertuang dalam BAP Polres Baubau.

Kemudian, JPU mendengarkan keterangan para saksi-saksi. Jaksa membuat penuntutan terhadap para terdakwa, terkait dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap Pemimpin Redaksi (Pimred) Kasamea.com tersebut.

Baca Juga :  BNN Kota Kendari Peringati HANI Bersama Generasi Muda

“Periksa dulu lah, terbukti tidak. Kan dasar penuntut melakukan pemeriksaan persidangan, fakta persidangan para saksi-saksi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ismunandar mengungkapkan, kasus tindak pidana penganiayaan berat, penikaman Wartawan di Negeri Khalifatul Khamis tersebut, sudah masuk tahap II.

“Kasus penikaman Wartawan masuk tahap II, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau hari Jumat,” katanya.

Sebelum masuk tahap II, Kejari Baubau sempat mengembalikan berkas perkara untuk dilakukan perbaikan, dengan waktu yang ditentukan. (RED)