Kota Kendari dan Kolaka Timur, Masih Menempati Peringkat Tertinggi Peredaran Kosmetik Ilegal

Kendari, Sorot Sultra.Com – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melaksanakan press release terkait raihan hasil, aksi penertiban pasar dari segala bentuk peredaran kosmetik ilegal dan yang mengandung bahan berbahaya tahap II, tahun 2018, dengan berhasil menyita sebanyak 585 item, serta 6.791 pieces kosmetik berbahaya, di Lima Kabupaten/Kota, se Sultra. Selasa,12/12/2018.

Hasil operasi tahap II ini, sebagai langkah nyata BPOM dalam upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya, serta untuk melindungi masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Dalam pemaparan Kepala seksi penindakan Balai POM Kendari, di hadapan para awak media, mengatakan, ” Balai POM Kendari bersama Loka POM Bau-Bau, melaksanakan penertiban peredaran kosmetik ilegal di sejumlah pasar, yang ada di lima Kabupaten/Kota se Sultra, mulai dari tanggal 28 November hingga 7 Desember 2018.”

Adapun sasaran aksi penertiban kali ini meliputi pusat perbelanjaan, baik modern maupun pasar tradisional, dengan melakukan pemeriksaan terhadap 41 sarana distributor, agen, sub agen kosmetik, toko kosmetik, salon, klinik kecantikan, dan penjualan secara online, di lima titik, meliputi Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kolaka Timur, Konawe Selatan, serta Loka POM Bau-Bau.

Baca Juga :  Kabupaten Konut Dalam Sehari Sudah Dua Kali Diguncang Gempa

“Dari 41 sarana pada lima titik se Sultra yang kami datangi,  ditemukan sebanyak 28 sarana yang masuk kategori Tidak Memenuhi Ketentuan (TKM), karena menjual produk kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya,” jelasnya.

Lebih lanjut di katakan Wahyuddin Muis, S.Si, Apt, M.Sc, “Berdasarkan hasil temuan kami di lima titik tadi, secara ekonomis jika dinilai sebesar Rp160.330.000,00, dimana Kabupaten Kolaka Timur, berada diposisi puncak peredaran kosmetik berbahaya dengan total 153 item atau 2.017 pieces, sementara untuk Kota Kendari sebanyak 107 item atau 2.479 pieces yang berhasil di amankan, dimana produk yang paling mendominasi meliputi jenis pemutih wajah serta badan, skincare dan perawatan bibir.”

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak mudah terperdaya oleh bujuk rayu dari sebuah produk kosmetik yang di tawarkan, apalagi dengan harga murah dan hasilnya instan, terutama bagi para kaum Ibu.

“Untuk itu, marilah kita bijaksana dalam menggunakan produk kecantikan, dengan cara cek KLIK, yang merupakan singkatan dari kemasan, label, izin edar, dan kadaluwarsa, dan mempelajari bahaya dari produk kosmetik yang mengandung merkuri,” ujarnya. (RED)

Komentar

Berita Terkait