KP2MI Imbau Warga Bumi Anoa Waspada Terhadap Lembaga Migran Ilegal

SOROTSULTRA.com, Sultra-Direktur Layanan Pengaduan Mediasi dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia (LPM dan APMI) Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghimbau masyarakat Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sulawesi Tenggara untuk mengenali lembaga migran tanpa legalitas resmi dari pemerintah.

Direktur LPM dan APMI KP2MI, Mangiring Hasoloan Sinaga, S.Si., mengatakan, lembaga migran yang menawarkan PMI harus memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Pertama, iming-iming gaji besar, begitu ditawari langsung percaya, apakah lembaga yang menawarkan ini punya izin yang benar atau informasinya hanya melalui sosial media, dunia maya yang lain, tawaran-tawaran itu disampaikan,” kata Mangiring Rabu (24/9/2025).

Mangiring mengingatkan agar para pencari kerja, generasi-generasi muda kita, ketika mendapat tawaran-tawaran seperti itu periksa, teliti ke Dinas Ketenagakerjaan BPMI Sultra serta ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota yang ada di wilayah ini.

“Sebelum melakukan pendaftaran ke lembaga migran masyarakat harus melakukan cross check kelengkapan izin resmi lembaga migran guna menghindari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diluar negeri,” tambahnya menegaskan.

Baca Juga :  Arokap Sultra Gandeng Pemkot Kendari Sosialisasi Perundang-undangan Pengelolaan Limbah dan Pelayanan Perizinan

Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, M. Ling, menjelaskan bahwa PMI penyandang devisa atau pengumpul devisa kedua setelah migas, sehingga pekerja migran luar negeri harus mendapatkan perlindungan. Perlindungan yang ia maksud harus mulai dari RT/RW yang mengetahui seperti kepala desa, camat, serta bupati/wali kota sebagai penjabat negara juga penjabat politik.

“Masyarakatnya harus dilindungi dari kampungnya, begitu masuk ke provinsi, gubernur dan pemerintah daerah harus mengerti, karena begitu keluar dari sini tidak di lindungi disini ya udah, parah nanti begitu keluar sudah susah di lindungi karena apa, karena sudah masuk di wilayah negara lain dan kita akan lihat komitmen antara negara,” ujarnya mewanti-wanti.

Oleh karena itu, Wakil Gubernur Hugua menyebut peraturan desa itu sangat penting namun harus dipayungi dengan Perda. Sebagai penghasil devisa kedua maka negara wajib memberikan perlindungan yang maksimal.

“Perdes-perdes itu kalau ada Perdanya yang di lindungi itu kan kuat bangat. Perdes tanpa diperkuat dengan Perda kan juga bisa agak lemah, jadi saya kerangka berpikir yang harus kita kembangkan dengan baik,” tutupnya. (RED)

Komentar