Kuasa Hukum dr. Siska Menuntut Balik Agista Ariany Bombay Dan Titin Saranani

Kendari, Sorot Sultra – Tim Kuasa Hukum dr. Siska Karina Adriatma Imran, melaporkan balik Agista Ariany Bombay atas tuduhan pencemaran nama baik, dan pelaporan atas provokasi yang dibuat Titin Saranani melalui salah satu media sosial, ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (28/02/2018).
 
Pertikaian antara Ibu Agista dan Ibu Siska semakin memanas, dengan telah dimasukkannya pelaporan balik oleh Tim Kuasa Hukum Ibu Siska ke Polda Sultra pada hari Selasa kemarin.
 
Melalui Kuasa hukumnya Andri Darmawan, SH, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, “Dasar pelaporan Kami pada hari selasa kemarin, terkait Postingan yang asli dari Ibu Siska, telah dirubah oleh Ibu Titin Saranani, di mana dalam foto aslinya itu tidak ada tanda panah warna merah”.
 
“Namun kemudian Ibu Titin Saranani merubah foto tersebut dengan menambahkan tanda panah berwarna merah, nah panah itulah yang kemudian membuat heboh, sehingga diduga ada niatan menggiring opini publik yang destruktif di masyarakat”.
 
“Oleh karena permasalahan tersebut, maka melalui Kami selaku Tim Kuasa Hukum Ibu Siska, akan memperkarakan oknum yang membuat postingan dengan memakai tanda panah merah tersebut, dengan merujuk atas Undang-Undang ITE pasal 32, karena telah menambah dan mengurangi foto asli tersebut”.
 
Selanjutnya dikatakan pula, “untuk pelaporan kami terhadap Ibu Agista Ariany Bombay, dikarenakan telah meng screenshoot foto Ibu Siska, kemudian membuat postingan di path pribadi beliau, dengan bahasa ‘ini contoh buruk seorang ibu pejabat’, hal ini kan secara tidak langsung mencemarkan nama baik ibu Siska”.
 
“Saat ini, karena pelaporannya sudah diajukan, kami tinggal menunggu dan mengikuti mekanisme hukumnya saja”. Mengakhiri pernyataannya. (RED)
Baca Juga :  Anak Hilang di Teluk Kendari, Orang Tua Panggil Tim Sar

Komentar