Penjelasan Komisioner KPK Terhadap OTT Tanpa Barang Bukti Uang

Jakarta, Sorot Sultra – Ada yang tidak biasa dalam Konferensi Pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan oleh KPK terhadap Walikota dan mantan Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra, ST. beserta ayahnya Dr. Ir. H. Asrun, M.Eng. Sc.  yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (01/03/2018).
 
Hal itu terkait tidak adanya barang bukti berupa uang tunai yang biasanya ikut disita Lembaga Antirasuah ini dalam setiap OTT yang dilakukannya, hingga membuat beberapa awak media bertanya-tanya mengenai modus apa yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus suap yang membelit Keluarga Asrun, dimana Ir. Asrun sendiri sempat menjabat sebagai Walikota Kendari selama 2 periode.
Komisioner KPK, Irjen. Pol. (Purn) Basaria Panjaitan, SH. MH.
Untuk menjawab rasa penasaran awak media, Komisioner KPK, Irjen. Pol. (Purn) Basaria Panjaitan, SH. MH, mengungkapkan, “Jumlah uang dalam kasus suap tersangka HAS (Hasmun Hamzah) kepada tersangka ASR (Ir. Asrun), sebesar 2,8 Milyar Rupiah, yang diberikan dalam dua tahap, yakni 1,3 Milyar Rupiah diambil dari kas PT. SBN , kemudian 1,5 Milyar Rupiah berikutnya, ditarik dari tabungan Bank Mega”.
 
“Uang suap yang diberikan dalam pecahan 50 Ribuan itu, merupakan feedback atas proyek yang dikerjakan oleh PT. SBN di Kota Kendari, berupa Pembangunan Jalan Bungkutoko – Kendari New Port, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 60.368.789.000,- dan merupakan proyek Multi Year hingga tahun 2020”.
 
“Seluruh uang tersebut sudah dihabiskan oleh tersangka ASR untuk kepentingan pribadi dan membiayai kegiatan politiknya yang semakin tinggi. Namun, perlu kita ketahui, bahwa tidak semua transaksi itu nilainya berbentuk uang, apalagi dengan perkembangan teknologi seperti sekarang ini”.
 
“Oleh karena itu, kami terus mendalami kasus suap ini, sebab jelas dari transkrip percakapan mereka dikatakan ‘Kebutuhan semakin meningkat’, apalagi perusahaan bersangkutan sudah berulang kali memenangkan tender di Lingkup Pemerintahan Kota Kendari sejak tahun 2012”. Pungkas wanita yang menjadi Komisioner KPK sejak Desember 2015 itu. (RED)
Baca Juga :  Kuasa Hukum Ibu Agista Melaporkan Ibu Siska Ke Polda Sultra

Komentar