Luthfi Oktaviya: Penerapan PSBB Membuka Kran Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Kendari, Sorotsultra.com – Kebijakan untuk tetap di rumah selama masa pandemi virus Corona, mengundang berbagai dampak sosial, salah satunya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sabtu,11/4/2020.

Sekertaris umum Korps HMI-Wati Badan Koordinasi (Kohati Badko) Sulawesi Tenggara, Luthfi Badiul Oktaviya menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah daerah untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19, telah membuka ruang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi meningkat.

Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mengharuskan seluruh aktifitas dilakukan dalam rumah. Namun, Rumah yang seharusnya menjadi tempat aman untuk melindungi diri dari segala ancaman, itu tidak berlaku bagi korban kekerasan.

“Pertanyaannya, ke mana perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan akan mencari perlindungan selama kebijakan physical distancing diberlakukan oleh pemerintah daerah di beberapa wilayah?” lugasnya.

Sebagai aktivis perempuan ia menilai, selama pemberlakuan tetap di rumah sejak masa Pandemi Covid-19, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tanpa disadari semakin meningkat.

Baca Juga :  Anggota Polsek Rante Angin Kolaka Utara, Mengevakuasi Rumah Warga yang Tertimpa Pohon Durian

“Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak adalah persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah melalui Dinas Sosial maupun organisasi perlindungan perempuan dan anak,” pungkasnya.

Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Halu Oleo (UHO) ini, menekankan bahwa ada hal yang perlu ditekankan, yaitu pendidikan kesejahteraan keluarga, hak asasi manusia (HAM), dan keadilan gender perlu ditanamkan agar setiap rumah bisa menjadi ruang yang aman bagi korban kekerasan. (RED)