Sebuah Tragedi Menggemparkan Terjadi di Poleang Timur

Bombana, Sorot Sultra – Entah setan apa yang merasuki Awaluddin alias Awal, seorang warga Desa Teppo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, yang tega membacok dua bocah tidak berdosa hingga salah satu korbannya tewas bersimbah darah, pada Rabu (14/02/2018), sekitar pukul 08.30 Wita.
 
Kejadian tragis itu bermula ketika Sariana, hendak pergi ke pasar dan menitipkan bayinya yang masih berusia 8 bulan kepada Cabo, ibu dari Awaluddin. Tidak berselang lama, datanglah Awaluddin yang meminta ibunya untuk dibelikan tembakau dan berjanji akan menjaga si bayi yang bernama Arianti itu.
 
Setelah kembali ke rumah, alangkah terkejutnya Cabo melihat bayi mungil yang dititipkan kepadanya, sudah dalam kondisi berlumuran darah dengan luka menganga di bagian perutnya. Ia sontak berteriak untuk meminta pertolongan warga, dan Awaluddin akhirnya melarikan diri dari rumahnya menuju MTs Nurul Jamil di Desa Teppo dengan menenteng sebilah parang.
 
Seperti seorang psikopat yang haus darah, pelaku melanjutkan aksi bar-barnya dengan membacok Asrul (15 tahun), di bagian perutnya hingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Kassipute, Bombana. Asrul sendiri diketahui merupakan saudara kandung dari Arianti, korban yang telah dia bunuh sebelumnya, dan saat ini masih duduk di bangku kelas 3 MTs, Desa Teppoe.
Personil Polsek Poleang Timur Datang ke TKP untuk Melakukan Penyelidikan
Kapolsek Poleang Timur, Iptu. Muh. Salman, SH, membenarkan kejadian tersebut, “Iya benar kejadian itu, dimana setelah menerima laporan dari warga, Saya langsung menerjunkan personil ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk melakukan penyelidikan dan segera mengejar Awaluddin yang sedang melarikan diri”.
 
“Berkat bantuan warga, dan kesigapan Personil, Awaluddin akhirnya berhasil Kami bekuk, itupun setelah sebuah timah panas bersarang di tubuhnya dan tersangka langsung digiring ke Markas Polsek Poleang Timur untuk diinterogasi lebih lanjut”.
 
“Atas aksinya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3, UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara, dan/atau denda paling banyak Tiga Milyar Rupiah”. Pungkasnya. (RED)
Baca Juga :  Dua Penjambret Jadi Bulan-Bulanan Warga Kemaraya

Komentar