BNNP Sultra Berhasil Mengamankan Mantan Napi Narkoba

Kendari, Sorot Sultra – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengadakan press release atas penangkapan jaringan pengedar sabu yang selama ini beraksi di Kota Kendari dan Kabupaten Bombana, bertempat di ruang pertemuan BNNP Sultra, Rabu (15/02/2018).
 
Dalam acara tersebut, turut dihadirkan dua tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihak BNNP Sultra, yaitu pria berinisial YM (21 tahun), warga Dusun III Talabente, Kel. Lameroro, Rumbia, Kab. Bombana, serta satu orang lainnya berinisial SR (29 tahun), warga Jl. Mekar Baru, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
 
Menurut Kabid Berantas BNNP Sultra, AKBP. Bagus Hari Cahyo, SE, yang didampingi oleh AKP. Anwar, SH, MH, bahwa, “Penangkapan kedua tersangka, bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (11/2/2018), tentang adanya seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Bombana”.
 
“Atas dasar informasi tersebut, Tim BNNP Sultra langsung berangkat menuju Bombana untuk melakukan penyelidikan dan undercover buy untuk memancing pelaku. Dan Alhamdulillah, Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial YM”.
 
“Tersangka YM berhasil diamankan pada pukul 21.00 Wita, tepatnya di BTN Baco Pance, Kec. Rumbia, Kab Bombana, dari situlah, kami melakukan pengembangan kasus, dan berhasil memperoleh informasi bahwa rekan tersangka yang tinggal di Kota Kendari, juga ikut mengedarkan barang haram tersebut”.
 
“Maka pada tanggal 13/02/2018, sekitar pukul 23.00 Wita, kami berhasil menangkap rekan tersangka tersebut yang berinisial SL, di BTN Medibrata, Kel. Padaleu, Kec. Kambu, Kota Kendari yang merupakan kediamannya. SL sendiri merupakan mantan Narapidana dengan kasus yang sama, dan telah menjalani masa hukuman selama tiga tahun”.
Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka YM
Dari tersangka YM, pihak BNNP Sultra berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 0,27 gram, 18 lembar sachet kosong, 1 buah alat isap sabu (bong), 4 buah korek gas, uang tunai sebesar Rp. 300.000,-,1 buah handphone merk Samsung warna hitam,1 buah dompet berisi kartu ATM BNI.
 
Sedangkan dari tersangka SL, disita barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat bruto 2,05 gram, 3 sachet kosong, 1 bungkus sachet kecil berwarna hitam, 1 sachet kecil berwarna kuning, 1 buah pipet plastik sendok sabu, 4 lembar bukti transfer rekening, 1 buah dompet berwarna hitam, 2 buah handphone merk Nokia dan Xiaomi, serta uang tunai sebesar Rp.150.000,-.
Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka SL
Tersangka YM yang berprofesi sebagai tenaga honorer, dan SL yang kesehariannya sebagai sopir, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1), dan/atau pasal 127 ayat (1), huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun. (RED)
Baca Juga :  Pegawai Honorer Dinas Kebersihan Kota Kendari Diamankan BNNP

Komentar