Dua Orang Bersaudara Diamankan Pihak BNNP Sultra

Kendari, Sorot Sultra – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menggelar press release mengenai keberhasilan pengungkapan peredaran Narkotika jenis sabu di kota Kendari, pada ruang rapat BNNP Sultra, Jumat, (12/1/2018), dimana pelaku merupakan 2 orang kakak beradik.
Press Release BNNP Sultra atas Penangkapan 2 Orang Pengedar Sabu
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah RT sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Informasi itu langsung ditindak-lanjuti oleh BNNP Sultra, dengan menurunkan Tim untuk melakukan penyelidikan lapangan.
 
Berdasarkan penyelidikan di lapangan itulah, akhirnya Tim BNNP Sultra berhasil mengamankan dua orang pelaku di Jl. R. Suprapto No. 37 C, Lrg. Pandawa, Kel. mandonga, Kec. Mandonga, yang diduga memiliki, mengonsumsi, menyimpan, menguasai, menjual, sekaligus menjadi perantara transaksi Narkotika jenis sabu di Kota Kendari.
 
Dimana pelaku berinisial RD, 48 tahun, diketahui sebagai warga Kelurahan Watulondo, Kec. Puuwatu, Kota Kendari, berperan sebagai pengedar, sedangkan RT, 44 tahun, yang merupakan warga Kelurahan Mandonga, Kec. Mandonga, Kota Kendari, berperan sebagai perantara atau penghubung RD.
 
Adapun dari tangan pelaku, Tim BNNP Sultra berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih, dengan berat bruto 3,68 gram, 31 lembar plastik bening kosong, 1buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah bong lengkap dengan pipet dan pireksnya, 3 potongan pipet, 3 buah korek gas, 1 buah sumbu, 1 unit HP Samsung warna hitam beserta SIM-card nya dan 1unit HP Samsung Duos warna hitam beserta SIM-card nya.
Barang Bukti yang Diamankaan BNNP Sultra dari Tangan RD dan RT
Setelah berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan, Tim langsung menggelandang kedua Pelaku berikut barang buktinya ke kantor BNNP Sultra, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
AKBP. Bagus Hari Cahyo, SE Mengatakan “Dari hasil pemeriksaan RD merupakan pelaku yang sudah di pidana kasus narkotika selama 9 tahun, dan saat ini telah bebas bersyarat sejak tanggal 3 April 2017 hingga 12 Juli 2020, dan juga diketahui antara RD dan RT merupakan 2 orang saudara kandung”. 
 
Lebih lanjut dikatakan bahwa, “atas perbuatannya, ke 2 tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subsidair, pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun”. (RED)
Baca Juga :  Kapolda Sultra Memberikan Penghargaan Bagi Personil Berprestasi Dalam Harkitnas Ke-110

Komentar