Marlion: Menambang di Wawonii Tidak Menyalahi Aturan

Wawonii, Sorotsultra.com-Wacana pelarangan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil kembali mengemuka. Salah satu pulau yang menjadi sorotan terkait isu ini adalah Pulau Wawonii. Jumat (13/1).

Namun, faktanya beberapa regulasi memperbolehkan adanya kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Wawonii.

“Banyak regulasi yang mengatur soal itu. Mulai dari Keputusan Menteri ESDM, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara dan juga Undang-undang,” kata Marlion, S.H., CMLC, advokat sekaligus putra asli Pulau Wawonii.

Hal ini diperkuat dengan Keputusan Menteri ESDM yang mengatur wilayah pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara, disebutkan secara jelas melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 104.K/MB.01/MEM.B/2022 bahwa Pulau Wawonii termasuk dalam wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan.

Kemudian mengacu pada peraturan daerah (perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 pun disebutkan bahwa, wilayah usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara berada di setiap kabupaten dan kota.

“Jika kita melihat pada peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan pertambangan dapat dilakukan di Pulau Wawonii ini,” jelas pria kelahiran Roko-roko ini.

Baca Juga :  Buka Sultra Tenun Karnaval 2023, Andap: Kekayaan Tenun Bumi Anoa Harus Kita Lindungi

Marlion menambahkan, bahwa selama ini banyak orang yang menafsirkan secara sempit Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang menjadi dasar untuk menolak kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Padahal, pada Pasal 35K di UU Nomor 27 Tahun 2007 tersebut menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan dilarang apabila secara teknis atau ekologis, sosial dan budaya, menimbulkan kerusakan, pencemaran atau merugikan masyarakat sekitar. Lain halnya apabila suatu kegiatan pertambangan tidak menimbulkan berbagai dampak negatif dimaksud maka kegiatan pertambangan dapat dilakukan,” kata Marlion menekankan.

Terlebih lagi apabila kegiatan pertambangan tersebut membawa banyak dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah. Seperti perekonomian warga lingkar tambang mulai bertumbuh, penyerapan tenaga kerja serta berbagai manfaat sosial ekonomi lainnya.

Hal senada juga disampaikan La Ode Dedi Ahmad, S.H, advokat yang saat ini tinggal di Wawonii. Menurutnya, apabila perusahaan pertambangan patuh terhadap hukum yang berlaku, tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, maka perusahaan pertambangan seharusnya dapat diberikan ruang untuk melaksanakan kegiatannya.

“Pertambangan yang patuh hukum dan terbukti tidak menimbulkan kerusakan, pencemaran atau dampak negatif lainnya seperti yang dijelaskan pada UU Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 35K sudah seharusnya diperbolehkan untuk melakukan aktifitas pertambangan,” jelas Dedi memungkasi. (RED) 

Berita Terkait