Mempermudah Proses Pengurusan Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Kota Kendari Terapkan Tanda Tangan Digital

Sorot Berita176 views

Kendari, Sorotsultra.com-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari saat ini menerapkan tanda tangan digital dalam mempermudah proses pengurusan dokumen kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari, H. Halili mengatakan, dengan penerapan teknologi digital pihaknya dapat memangkas waktu dalam proses pembuatan dokumen kependudukan. Dari 23 dokumen yang diterbitkan Kependudukan dan Catatan Sipil saat ini tiga dokumen telah mendapat persetujuan untuk pemberlakuan tanda tangan digital.

Dokumen tersebut kata Halili, meliputi kartu keluarga, akte kelahiran dan mutasi data kependudukan. “Saat ini baru tiga yang disetujui dari Kementerian Dalam Negeri untuk penggunaan tanda tangan digital.

Jadi biar kita di luar pengurusan dokumen tersebut bisa diselesaikan dengan cepat tanpa harus ada saya di kantor. Saya hanya menyetujui saja kemudian langsung diproses dokumen tersebut,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 19/11/2019.

Kendala saat ini yang sering dikeluhkan masyarakat adalah proses pengurusan dokumen yang terkesan lambat. Menanggapi hal tersebut, Halili menjelaskan lambatnya proses penerbitan dokumen biasanya terjadi gangguan sistem untuk pengiriman data ke pusat.

Baca Juga :  Peringatan Bulan PRB di Sulawesi Tenggara Sukses Digelar, Menko Muhadjir Effendy: Mari Kita Siap Siaga

“Kalau sudah jaringan bermasalah, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pencarian NIK, pembaruan data lama ke data baru penduduk khususnya pembuatan kartu keluarga baru,” katanya.

Saat ini lanjut Halili, pihak rutin mengirim Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada administrator kependudukan untuk mengikuti bimbingan teknik di Jakarta.

“Kami sekarang ada tiga yang menjadi administrator database untuk mengurus konektivitas data ke pusat.(RED)