Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Polda Sultra Musnahkan Puluhan Kilo Liter Miras Ilegal

Kendari, Sorot Sultra – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), memusnahkan puluhan ribu botol miras berbagai merek serta minuman keras tradisional yang merupakan barang bukti hasil Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD), bertempat di halaman Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum), Rabu (9/5/2018).
 
Pemusnahan puluhan ribu botol miras serta minuman tradisional ini, dilakukan dalam rangka menciptakan suasana kondusif dan menghadirkan rasa aman bagi warga yang akan menyambut bulan suci Ramadhan, serta Pilkada serentak 2018 yang sebentar lagi akan berlangsung.
 
Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Iriyanto, S.I.K. berpesan, “Menjelang bulan suci Ramadhan dan Pilkada serentak 2018,  mari kita ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Sulawesi Tenggara ini, sehingga persoalan penyakit masyarakat seperti miras yang dapat memicu tindakan kriminal, perlu kita berantas”.
 
“Masih terngiang dalam ingatan kita, dimana kejahatan konvensional berupa tindakan penganiayaan dengan pemberatan, terjadi di Kota Bau-Bau akibat dari pengaruh miras ini, dan lebih mirisnya lagi, itu dilakukan oleh anak di bawah umur”. Tuturnya.
 
Kemudian dikatakan, “Ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi kita, agar tetap menjaga tatanan sosial generasi muda kita, sebagai pelanjut pembangunan bangsa, maka menjadi tugas kita untuk mengembalikan eksistensi generasi muda dan masyarakat kita, sebagai manusia yang utuh, baik itu secara individu maupun secara kolektif”. Ujarnya.
 
“Untuk mewujudkan itu semua, dibutuhkan peran serta dari seluruh komponen masyarakat agar keamanan dan ketertiban dapat terwujud, sehingga peredaran minuman beralkohol (Miras), di wilayah hukum Polda Sultra mampu kita berantas”. Tegas Jenderal Bintang Satu ini.
Belasan Ribu Botol Miras yang Siap Dimusnahkan
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil dimusnahkan dari hasil operasi cipta kondisi (Cipkon) ini, meliputi miras pabrikan sebanyak 13.896 botol, miras tradisional yang terdiri dari arak sebanyak 2.346 liter, pongasi 3.073 liter, serta kameko/ballo sebanyak 3.560 liter.
 
Pemusnahan barang bukti tersebut, juga turut disaksikan oleh Perwakilan Gubernur Sultra, Perwakilan DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Wakapolda Sultra, Para pejabat utama Polda Sultra,
Para Kapolres jajaran Polda Sultra, Tokoh agama serta tokoh masyarakat. (RED)
Baca Juga :  9 Motor Dan 1 Mobil, Berhasil Digelapkan Oknum Bidan Di Konsel

Komentar