Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) 2023 di Kendari Resmi Ditutup, Min Usihen: Membangun Kesadaran dan Kemandirian

Kendari, Sorotsultra.com-Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Khusus Merek atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) 2023 resmi ditutup oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Min Usihen, S.H., M.H.

Acara itu digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara di Auditorium Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Kota Kendari, Selasa (26/9/2023).

“Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) 2023 adalah program kolaborasi, diharapkan dapat memberikan kesadaran, kemandirian, kepastian dalam penciptaan, perlindungan, serta pemanfaatan hak-hak KI secara efektif,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Mantan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Sosial ini menjelaskan, seperti diketahui, era digital telah mengubah cara karya-karya kreatif diproduksi, dibagikan, dan digunakan. Namun, kemudahan akses dan distribusi konten digital justru membuat banyak orang mengabaikan aturan hak cipta.

“Alhasil, hal tersebut dapat menyebabkan kerugian finansial dan reputasi bagi pencipta serta pemegang hak cipta. Pada akhirnya, kondisi ini merusak ekosistem ekonomi di industri kreatif,” terangnya.

Baca Juga :  Tangani Karhutla, Polri Tetapkan Lima Polda Prioritas

Mobile Intellectual Property Clinic adalah layanan Kekayaan Intelektual yang dapat menjangkau masyarakat lebih dekat, dan mengusung konsep jemput bola dengan melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Perguruan Tinggi di Daerah.

Tujuan dari Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI bergerak adalah:

1. Menumbuhkan layanan-layanan Kekayaan Intelektual melalui kerja sama antara Kantor Wilayah dengan stakeholder Kekayaan Intelektual di wilayah.

2. Meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual.

3. Mendorong pertumbuhan permohonan Kekayaan Intelektual baik secara kuantitas maupun kualitas permohonan.

4. Memperkenalkan layanan Kekayaan Intelektual kepada stakeholder di wilayah Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Sekolah, UMKM, dan lainnya. (RED)