Nekat Jual Sabu 2,34 Gram, Oknum ASN di Kolaka Utara Dibekuk Polisi

Kolaka Utara, Sorotsultra.comSeorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial MJS (39), warga Desa Uluwawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara. Berhasil dibekuk Polisi karena nekat menjual Sabu 2,34 gram.

Pelaku diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Kolaka Utara pada hari Kamis 8 Juli 2021, sekitar pukul 22.00 Wita, di Desa Uluwawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara.

Dari tangan MJS (39), Polisi berhasil mengamankan 18 sachet plastik bening berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,34 gram, 1 set alat isap bong, 1 batang pipet kaca dan 1 unit HP merk VIVO type Y 91 warna hitam.

“MJS (39) berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Kolaka Utara pada Kamis 8 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 Wita, saat hendak transaksi Sabu di rumah kediamannya di Desa Uluwawo, Kecamatan Wawo,” kata Dolfi Kumaseh, Jum’at 9/7/2021.

Saat diamankan Polisi, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan turut disaksikan oleh Kepala Desa setempat.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Polres Kolaka Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Dolfi Kumaseh. (RED)

Baca Juga :  Usai Diresmikan, Pemkot Gagas Perwali Sebagai Payung Hukum Retribusi di Kebun Raya Kendari