Diduga Aniaya Seorang ASN Dinas PUPR, Oknum Satpol PP Kota Kendari Diciduk Polisi

Kendari, Sorotsultra.comDiduga aniaya seorang ASN Dinas PUPR Kota Kendari, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Kendari inisial H, diciduk Polisi.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, S.H, S.I.K saat di konfirmasi membenarkan perihal penangkapan pelaku H.

“Iya benar, oknum anggota Satpol PP inisial H, pelaku penganiayaan terhadap seorang ASN di Dinas PUPR Kota Kendari, sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan,” kata I Gede Pranata, Jum’at 9/7/2021.

Lebih lanjut, I Gede menuturkan, penyebab terjadinya penganiayaan berawal dari persoalan tempat parkir kendaraan. Dimana, pelaku H, ingin mengeluarkan kendaraan miliknya, namun terhalang kendaraan lainnya.

“Oknum Satpol PP tersebut hendak mengeluarkan kendaraan miliknya namun terhalang, sehingga dia melakukan peneguran dengan tidak senonoh terhadap AW, di depan Kantor Dinas PUPR Kota Kendari,” ungkap AKP I Gede Pranata.

I Gede Pranata menambahkan, pelaku sempat di panggil oleh pimpinan di Kantor Dinas PUPR Kota Kendari, dan disampaikan untuk berlaku sopan, tidak bertindak arogan apalagi sampai berteriak dalam menegur.

Baca Juga :  Sahuti Permintaan Masyarakat Wawonii, DPRD Sultra Terbitkan Rekomendasi RDTR ke Pemkab Konkep

“Pada intinya, ada perkataan korban yang membuat pelaku tersinggung, sehingga dia melakukan penganiayaan terhadap AW. Atas perbuatannya, Pelaku H akan dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” pungkas AKP I Gede Pranata Wiguna. (RED)