Kendari, Sorotsultra.com– Ikatan Mahasiswa Kehutanan Indonesia (Sylva Indonesia), akan melaporkan PT. Pernick Sultra atas dugaan melakukan aktivitas pertambangan di luar batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Muh. Andriansyah, selaku Sekretaris Jendral (Sekjend) Sylva Indonesia saat dikonfirmasi Kamis, 14/8/2020, menjelaskan bahwa sejak beberapa bulan terakhir, aktivitas pertambangan PT. Pernick Sultra di Kec. Langgikima, Kab. Konawe Utara (Konut), telah menyalahi prosedur karena menggarap lahan di luar batas IPPKH yang mereka miliki.
“Kami melihat, pihak PT. Pernick Sultra telah mengabaikan Undang-Undang (UU) Kehutanan dan Minerba, dengan tetap kekeh melakukan aktivitas pertambangan di luar batas IPPKH yang telah ditetapkan oleh ESDM Provinsi Sultra,” ujar Andriansyah.
Andriansyah melanjutkan jika dugaan ini sangat kuat setelah adanya aduan dari masyarakat setempat, bahwa aktifitas penambangan PT. Pernick Sultra, dilakukan di wilayah IUP PT. Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU).
Hal ini lanjut Andriansyah, sangat bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, yang mana pelanggarnya akan dijerat dengan ancaman pidana 10 Tahun dan denda sebesar 5 Milyar Rupiah.
Andriansyah menegaskan bahwa Sylva Indonesia akan menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan pimpinan PT. Pernick Sultra ke Dinas Kehutanan dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kami berharap agar pimpinan PT. Pernick Sultra menghentikan hegemoninya, dan bertanggung jawab atas dugaan kejahatan kehutanan dan illegal mining yang telah dia lakukan,” tegas Andriansyah. (RED)