SOROTSULTRA.com, Sultra-Potensi nikel di Sulawesi Tenggara masih menjadi primadona para pemilik modal. Hegemoni itu bukan tanpa alasan, selain karena kepentingan bisnis yang menggiurkan juga sebagai sarana untuk merengkuh hawa nafsu politik. Selasa, 22/7/25.
Dua hal ini mengakibatkan aturan dengan mudah dilanggar. Maka konsekuensinya adalah pelanggaran lingkungan serta hak masyarakat yang terampas menjadi korban.
Apalagi adanya dugaan keterlibatan lingkaran kekuasaan dan mantan aparat keamanan dalam ekspansi tambang di Pulau Kabaena menimbulkan kekhawatiran publik atas potensi konflik kepentingan, terutama dalam proses perizinan, pengawasan, hingga penindakan hukum.
Keadaan itu secara nyata dirasakan masyarakat lokal yang terdampak krisis lingkungan sampai absennya penegakan supremasi hukum di Pulau Kabaena.
Berdasarkan hasil riset Walhi dan Satya Bumi, aktivitas eksplorasi pertambangan di empat desa utama yang menjadi fokus kajian penelitian yakni Desa Liwu Lompona, Desa Talaga Besar, Desa Kokoe, dan Desa Wulu, telah terjadi pencemaran air laut yang menyebabkan hilangnya mata pencaharian masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup pada sumber daya alam pesisir.
Selain efek lingkungan dan ekonomi yang menjadi sasaran empuk atas kegiatan pertambangan, hasil riset juga menemukan terjadi pelemahan hukum yang tidak melindungi masyarakat, termasuk Pulau Kabaena itu sendiri. Dengan luas pulau ini hanya 891 km², kemudian oleh 15 perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total konsesi mencapai 37.894.05 ha. Bahkan, ada 3 perusahaan ditemukan memiliki konsesi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seperti PT AHB, PT AMI, PT AMIMDO, termasuk konsesi di hutan lindung seluas 19,59 milik PT AHB.
Oleh sebab itu, Walhi dan Satya Bumi menganggap tambang nikel yang melibatkan purnawirawan aparat dan pejabat di Pulau Kabaena merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Lantaran Pulau Kabaena sebagai pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil yang tidak mengamini kegiatan pertambangan di pulau kecil. Regulasi ini juga turut dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023.
Menurut staf Walhi Sultra, Bidang Advokasi Hutan dan Kebun, Gian Purnamasari, mengatakan, akibat krisis pencemaran lingkungan yang disebabkan pertambangan telah berkontribusi besar terhadap menurunnya pendapatan masyarakat secara signifikan.
“Kondisi Sultra berkaitan dengan pertambangan merupakan provinsi yang terbesar menyimpan cadangan nikel. Bukan hanya nasional tapi juga internasional. Tapi kalau kita lihat peningkatan pendapatan bukan dari disektor pertambangan. Sementara ketika kita melihat di sektor perikanan dan pertanian adalah penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tertinggi untuk bumi Anoa. Tapi bagaimana masyarakat ingin bertani atau melaut jika airnya sudah tercemar dan pulaunya dikepung oleh konsesi tambang korporasi,” ujarnya.
Gian turut menyuarakan kekhawatirannya terhadap revisi peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Tenggara yang dinilai berpotensi melegalkan industri tambang di pulau-pulau kecil seperti Wawonii dan Kabaena. Menurutnya, hal itu tampak jelas dalam peta revisi RTRW terbaru. Ia menilai revisi tersebut sebagai bentuk legalisasi kerusakan lingkungan demi kepentingan pemilik modal.
Tak hanya itu, Gian menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan yang merusak ekosistem di Pulau Kabaena.
“Tuntutan masyarakat ditutup atau dicabut IUP-nya. Karena kalaupun dilakukan reboisasi tapi hal dasarnya tidak berubah maka itu percuma. Karena dasarnya adalah pencemaran yang disebabkan adanya IUP,” ucap Gian.
Hal yang sama juga disuarakan oleh juru kampanye Satya Bumi, Salma Inaz Firdaus. Ia mengatakan dampak aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, tak hanya menyisakan kerusakan lingkungan, tapi juga mulai mengancam kesehatan masyarakat secara nyata.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium, terdapat kandungan nikel dalam urin penduduk Pulau Kabaena yang berkisar antara 4,77 hingga 36,07 µg/L, dengan rata-rata 16,65 µg/L. Artinya konsentrasi nikel dalam urin masyarakat Kabaena tercatat 5 hingga 30 kali lebih tinggi dibanding populasi umum,” ujar Inaz.
Sebagai perbandingan, data dari NHANES 2017-2018 di Amerika Serikat menunjukkan rata-rata kadar nikel dalam urin masyarakat umum hanya 1,11 µg/L. Bahkan, di kota-kota besar dengan tingkat polusi tinggi seperti Beijing dan Shanghai, nilai median kadar nikel berada di 3,63 µg/L, dan di komunitas dekat fasilitas smelter nikel di Norwegia, tercatat hanya 3,4 µg/L.
Namun, paparan nikel di Pulau Kabaena justru mencapai tingkat 1,5 hingga 10 kali lebih tinggi dibanding masyarakat yang hidup berdampingan langsung dengan industri nikel aktif. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa operasi tambang nikel yang melibatkan mantan aparat dan pejabat di Kabaena, tidak hanya berisiko secara ekologis, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.
Bahaya paparan nikel dalam tubuh dapat memicu stres oksidatif dengan meningkatkan radikal bebas yang merusak sel dan DNA. Nikel juga menstimulasi pelepasan sitokin atau zat pemicu peradangan yang menyebabkan inflamasi sistemik berkepanjangan dan mengganggu fungsi sel β pankreas yang memproduksi insulin. Kombinasi ketiga proses ini, stres oksidatif, inflamasi, dan disfungsi sel β mengganggu metabolisme tubuh dan meningkatkan risiko diabetes tipe 2 serta berbagai jenis kanker.
Merespon riset Walhi dan Satya Bumi terkait proses reboisasi yang tidak dilakukan perusahaan tambang sejak eksplorasi sampai pada produksi, Kepala Bidang Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Muhammad Hisbullah Idris, mengaku bahwa Dinas ESDM provinsi sejak 2020 tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.
“Sekarang kalau ada laporan terkait dengan itu tidak melalui dinas lagi, langsung di Kementerian ESDM di Jakarta,” katanya.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Ibnu Hendro Prasetianto, menjelaskan, terkait peran pusat di Kabaena sudah ada dengan memberikan sanksi administrasi.
“Rekomendasinya memang sebelumnya pengawasan itu berada di pusat dan pemerintah kabupaten. Terkait temuan dari pusat itu sudah ditindaklanjuti oleh kabupaten dan sudah diberikan sanksi,” ucapnya.
Tidak ada gunanya investasi tetapi merambah hutan, merusak lingkungan, mencemari laut, menyengsarakan penduduk Pulau Kabaena.
Tidak ada pengaruh peningkatan ekonomi, kontribusi pembangunan untuk daerah, bahkan lebih membuat hidup masyarakat semakin susah dan miskin, maka lebih baik batalkan saja tidak perlu ada namanya investasi.
Kepada presiden, diminta tindak tegas dengan mencabut izin-izin perusahaan tambang di Pulau Kabaena dan Wawonii seperti halnya di Raja Ampat. (RED)










Komentar