Otak di Balik Penerbitan Izin Gerai Alfamidi

Kendari, Sorotsultra.com-Teka-teki siapa dalang di balik penerbitan izin operasional gerai Alfamidi atau Anoa Mart mulai terkuak. Teranyar mengarah pada sosok Syarif Maulana (SM), Jumat (31/3).

Ketua Kendari Preneur itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sultra pada Senin (13/3/2023).

Hal itu menguat setelah pernyataan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar di media. Ia mengungkapkan runtunan pengangkatan Syarif Maulana sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan dan Keunggulan Daerah periode 2021-2022.

Mantan Kepala Inspektorat Kota Kendari itu mengaku tidak pernah dilibatkan Sulkarnain Kadir untuk mendiskusikan pengangkatan Syarif Maulana sebagai tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN). Sementara saat itu dirinya masih menjabat sebagai Sekda Kota Kendari.

“Saya tidak pernah dipanggil oleh Sulkarnain Kadir, bahwa akan ada orang yang mau masuk dan mau di SK-kan,” kata Nahwa Umar di salah satu media saat ditemui dikediamannya, Selasa (28/3).

Untuk diketahui, staf ahli adalah person bagi pejabatnya, dan pengangkatannya bisa dari unsur ASN, Purnawirawan atau Akademisi.

Baca Juga :  Konutara dan HP21N Desak Kemenhub RI Segera Copot Kepala Syahbandar Kelas I Molawe

Sedangkan Sekda adalah pembantu utama bagi Wali Kota Kendari. Nah, kapasitas SM untuk mendikte Sekda apa?

Siapa SM? Apa dasar hukum SK mengangkat SM jadi staf ahli? Kenapa SM sampai bisa masuk jauh terkait terbitnya izin operasional gerai Alfamidi ata Anoa Mart?

Demi tegaknya keadilan dan kebenaran serta penegakan hukum di masa yang akan datang, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera mengembangkan penyidikan dan penyelidikan untuk menetapkan tersangka baru. (RED)