Pedagang Ikan di Bau-Bau Dibekuk Polisi

 

Bau-Bau, Sorot Sultra – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bau-Bau berhasil mengamankan obat-obatan yang diduga masih terkait dengan obat jenis PCC, yang baru-baru ini menghantui masyarakat kota Kendari. Pada penangkapan yang dilakukan rabu (25/10/2017), sebanyak 1.467 butir obat berhasil disita.

Obat-obatan tersebut disita dari tangan seorang pelaku berinisial (SF) yang berprofesi sebagai pedagang ikan pada salah satu pasar tradisional di Kota Bau-Bau, dan ditengarai pelaku sudah mengedarkan beberapa butir obat-obatan yang masuk dalam daftar G tersebut, ke beberapa wilayah se Kota Bau-Bau.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bau-Bau, berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sebesar 220.000 Rupiah, 1 bungkus plastik besar yang berisi 1000 butir obat, serta puluhan lembar sack obat yang diisi dengan ratusan butir obat di dalam sebuah kotak plastik.

Wakapolres Bau-Bau, Kompol Febri Isman Jaya, SH. S.IK. M.IK. yang didampingi Kasat Serse Narkoba Iptu Richard Lebo, S.IK, MH., dalam release persnya di ruang Media Center Humas Polres Bau-Bau, ia mengungkapkan, “Pelaku berinisial (SF) diamankan di rumahnya, dan mengaku obat tersebut dikirim dari Kendari melalui kapal cepat di pelabuhan Murhum, Kota Bau-Bau.

Baca Juga :  Kinerja Timsel Bawaslu Zona III di Sultra Disoal

Ribuan obat-obatan ini rencananya akan dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui lebih lanjut kandungan di dalamnya dan untuk memastikan apakah obat tersebut masih terkait dengan golongan obat PCC atau tidak. (RED)

 

Komentar