Pedagang Kecil Ditindak Cepat, tapi Perusahaan yang Mengeruk Pasir Silika di Nambo Dibiarkan, Pemkot Kendari Tak Adil

Kendari, Sorotsultra.com-Upaya Pemerintah Kota Kendari menegakkan Perda RTRW dengan melakukan pembongkaran dan penggusuran warga di sepanjang Jalan Z.A Sugianto Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Kambu dan Jalan Edi Sabara, Kota Kendari menyisakan tanda tanya, Sabtu (25/11).

Dimana, Pemkot Kendari mengklaim di dua wilayah itu adalah kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, dalam pelaksanaannya dinilai tidak adil dari sisi penegakan Perda RTRW.

Sebuah pepatah yang mengatakan “Hanya satu hal yang menghina Tuhan, yaitu ketidakadilan. Keadilan tanpa kekuatan adalah kemandulan, kekuatan tanpa keadilan adalah tirani,” ungkapan ini cukup menggambarkan langkah-langkah penegakkan Perda yang dilakukan oleh Pemkot Kendari.

Anggapan tentang kinerja Pj Wali Kota Kendari terkait penerapan sala satu Perda diduga pilih kasih. Bagaimana tidak pada tataran pelaksanaannya terkesan ambigu, sebagai contoh pedagang di kali kadia, pedagang didepan RS Abunawas begitu masifnya dilakukan penertiban.

Ditempat lain, bangunan ruko dan bangunan lainnya yang jelas melanggar Perda kemudian tidak ditegakkan padahal mencaplok bahu jalan dan saluran air, yang berarti tidak sesuai atau melanggar, seperti bangunan The Bonthe Hotel, Pemkot Kendari kemana?

Baca Juga :  Truk-truk Kontainer Lewat Terus Jadi Penyebab Ruas di Jalan Bunggasi Rusak

Secara substansi, Perda RTRW Kota Kendari adalah produk hukum dan bukan putusan Wali Kota apalagi hanya seorang Pj Wali Kota.

Kawasan pinggir/bibir pantai, mangrove lebih tinggi lagi karena merupakan kawasan larangan dan dilindungi serta diatur undang-undang, penerapannya diterjemahkan melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan.

Lantas, perusahaan yang menambang pasir silika ilegal di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari justru dibiarkan dalam melakukan pengerukan tanpa memiliki satupun izin prinsip. Maka, asumsi bahwa Pemkot Kendari tidak menegakkan Perda terhadap aktivitas penambangan pasir Nambo ilegal benar adanya.

Anehnya lagi, penertiban bangunan Pemkot Kendari dengan cara melakukan pembongkaran menggunakan alat berat jenis Excavator di jalan Z.A Sugianto mendapatkan apresiasi dari Direktur Jendral Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN, Dwi Hariyawan yang turut hadir menyaksikan penertiban itu pada hari Kamis, 23 November 2023.

Menurut Dwi Hariyawan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu sudah mengambil tindakan langsung dalam melakukan penertiban bangunan yang telah melanggar tata ruang.

Baca Juga :  Aksi Brutal Pendekar Parang di Bundaran Adi Bahasa, Kini Ditangani Buser 77 Kendari

“Ini sangat jarang dilakukan, tata ruang selama ini hanya dianggap sebatas di atas meja saja, tetapi hari ini kita benar-benar di lapangan dan kita terapkan. Bahkan, Pemkot Kendari sejak tahun 2020 sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan  untuk menertibkan sendiri namun tidak dihiraukan,” ungkapnya.

“Ini akan menjadi contoh kepada masyarakat yang melanggar tata ruang maka Pemkot Kendari akan mengambil langkah tegas dengan menertibkan. Jadi hukum itu tidak pandang bulu, siapapun kalau melanggar kita akan tindak,” ungkapnya menambahkan.

Mampukah Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menegakkan Perda RTRW di seluruh penjuru kota yang dijuluki dengan kota bertakwa?

Jangan sampai semangat penertiban para pelanggar Perda RTRW hanya bermuatan kepentingan sesaat, sehingga bisa mencederai norma hukum dan norma sosial kemasyarakatan di Kota Lulo yang sangat kita cintai dan banggakan. (RED)