Pemanfaatan Rumija di Depan Gerai McDonald, Muh. Ali Aksa: Pembuatannya Sudah Menyalahi Rekomendasi

Kendari, Sorotsultra.comPemanfaatan Ruang milik jalan atau Ruang milik jalur (Rumija) selain peruntukannya di depan gerai McDonald, ex Bundaran Stenlis, Jl. Laode Hadi, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pembuatannya sudah menyalahi Rekomendasi. 

“Terkait adanya pemanfaatan Ruang milik jalan atau Ruang milik jalur (Rumija) selain peruntukannya di depan gerai McDonald, setahu saya hasil rekomendasi Amdal dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Untuk kesesuaiannya tim yang akan melakukan evaluasi dengan melibatkan pihak Lantas, Dinas PU, Dinas Perhubungan dan DLH,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Ir. Muh. Ali Aksa, MM, saat di konfirmasi via WhatsApp Sabtu, 24/4/2021.

Lebih lanjut Ali Aksa menuturkan, yang dibayar itu adalah jalur khusus untuk kebutuhan usaha McDonald. “Jadi yang salah bukan yang di bayar melainkan yang di buat karena menyalahi rekomendasi dan itu masih masuk dalam ruang jalan milik Dinas PUPR,” tegas Ali Aksa.

“Kenapa salah, karena seharusnya di setiap simpang bersinyal harus ada jalur lambat atau belok kiri langsung, hal tersebut bentuk bantuan swasta kepada pemerintah. Kebetulan gerai McDonald mau memanfaatkan simpang itu, sebagai sarat dan hasil rekomendasi yang telah di sepakati oleh Bina Marga, PU, Dishub dan Lantas,” terang dia.

Baca Juga :  Remaja Tanggung di Kolaka Akhiri Hidupnya Setelah Menenggak Racun Serangga

Dengan membuat jalan tersebut sebagai jalur masuk pengunjung supaya tidak mengganggu kendaraan lain dan bisa digunakan sebagai jalur alternatif, soal  sempurnanya akan di lakukan evaluasi oleh tim teknis terkait dengan melihat perkembangan kedepannya.

Di tempat terpisah Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Seiko, ST,. MM mengatakan, pemanfaatan Ruang milik jalan atau Ruang milik jalur (Rumija) di depan gerai McDonald sudah sesuai dengan kajian rekomendasi Andalalin yang telah diseminarkan 3 kali dan dihadiri oleh OPD teknis terkait juga pihak Lantas Polres dan Polda.

Namun Seiko tidak bisa memastikan lebih rinci seperti apa aturannya. “Untuk lebih jelasnya persoalan ini bisa di koordinasikan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari sebagai leading sectornya,” ujarnya.

Untuk di ketahui Ruang milik jalan atau Ruang milik jalur (Rumija) adalah sebidang tanah di kiri dan kanan jalan/jalur yang masih merupakan bagian dari jalan/jalur, dan berfungsi sebagai pengaman konstruksi jalan/jalur, baik konstruksi yang terletak pada permukaan, di bawah permukaan, maupun di atas permukaan tanah. (RED)