Pemkot Diminta Tindak Tegas Bangunan yang Melanggar IMB di Kota Kendari

Kendari, Sorotsultra.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diminta tegas dalam melakukan penindakan terhadap bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rabu, 6 Maret 2024.

Langkah tersebut, sebagai upaya dalam penertiban bagi pemilik bangunan agar tidak semena-mena menambah bangunan dan merubah peruntukannya dengan cara menabrak IMB yang mereka telah kantongi.

Sebab, selain merugikan pemerintah dari sisi Perda juga dari sisi PAD. Selain itu, juga keindahan Kota Kendari tidak terjaga alias semrawut, apalagi mayoritas bangunan ini berada di jalan-jalan protokol kota Lulo, ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tidak ada lagi alasan bagi Pemkot Kendari untuk bertindak, karena perangkatnya sudah ada, mulai dari Dinas Perizinan, Dinas Perkimta, Satpol PP dan instansi terkait lainnya.

Tentunya, penindakan ini butuh komitmen dan konsistensi dari Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup bersama stakeholder terkait. Jika tidak, maka yang terjadi adalah tebang pilih atau siapa menguntungkan siapa. Sudah sepatutnya Pemkot Kendari bertindak dengan membongkar bangunan atau mencabut izin operasional usaha.

Menjadi fenomena di Kota Kendari saat ini, banyak bangunan ruko di sepanjang jalan utama yang sudah tidak sesuai izin peruntukannya, seperti izin bangunan ruko sekarang jadi hotel, jadi rumah sakit dan sebagainya. Bahkan menambah luas bangunan.

Baca Juga :  Polsek Kolaka Sukses Gelar Vaksinasi Massal, Arman: Antusiasme Warga Sangat Tinggi

Izin bangunan awal ruko, hotel, rumah sakit dan kantor atau rumah tinggal dan lain-lain tentu beda persyaratan, dan ketentuan sesuai Perda Kota Kendari.

Sebagai sampel, ada salah satu bangunan di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari yang diduga menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Untuk memastikan hal ini, wartawan Sorotsultra.com kemudian mengkonfirmasi langsung ke Kantor Kelurahan Kambu pada Selasa (5/3/2024 pagi, melalui salah satu staf Kelurahan Kambu mengatakan, ada salah satu hotel pernah mengurus dokumen sebagai syarat pengajuan perizinan di Kelurahan Kambu beberapa waktu lalu.

“Salah satu hotel memang pernah mengurus keterangan usaha, kebetulan yang menginput waktu itu saya sendiri sekitar tahun 2019 atau 2020 lalu,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, surat keterangan usaha yang dia input adalah usaha catering.

“Kalau saya tidak salah ingat waktu itu keterangan usaha catering. Catatannya sudah di gudang kantor pak,” bebernya. (RED)

Berita Terkait