SOROTSULTRA.com, Kendari-Sikap tak terpuji dipertontonkan oleh sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari dengan melakukan aksi kekerasan kepada seorang pedagang kerupuk pada Rabu, 5 Februari 2025. Kamis (6/2).
Sikap arogan anggota Satpol PP itu terekam warga kemudian viral di grup-grup WhatsApp dan memantik kecaman dari masyarakat.
Sejatinya, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Sayangnya, tupoksi itu dijalankan tebang pilih. Padahal, di Kota Kendari ada banyak pelanggaran Perda namun tidak ditindak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Kendari Muhammad Ewa membenarkan kejadian itu, ia menjelaskan kronologi pengeroyokan terhadap korban disebabkan karena sudah sering dilarang menjual di jalan, lalu tidak diindahkan.
“Karena mengganggu pengguna jalan. Bahkan sudah pernah dibawa di kantor dan membuat pernyataan untuk tidak berjualan lagi tapi pernyataan itu dilanggar,” kata Muhammad Ewa menerangkan.
Tak lupa, mantan Lurah Korumba ini memastikan akan memperingatkan anggotanya agar ke depan lebih baik lagi dalam bertindak.
“Saya akan peringatkan anggota untuk lebih baik dan tidak mudah terpancing lagi,” katanya.
Jika penjual kerupuk langsung ditindak dengan dalil telah melanggar Perda, lalu para pengusaha yang terang-terangan melanggar Perda kapan akan ditindak?
Demi rasa keadilan, Satpol PP Kota Kendari wajib melakukan penertiban dan tindakan atas banyaknya pelanggaran Perda di Kota Kendari. Jika tidak, maka patut diduga jadi beking para pengusaha.
Dan menjadi catatan penting adalah, main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, diharapkan pelaku pengeroyokan perlu ditindak oleh pimpinan dalam hal ini Pj Wali Kota Kendari saat ini. (RED)
Komentar