Pemkot Kendari Bersama DPRD Kota Kendari, Mendorong Pembentukan Kecamatan Nambo

Sorot Berita157 views

Kendari, Sorotsultra.com-Pemerintah Kota Kendari, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berkomitmen untuk mempercepat pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Kecamatan Nambo.

Komitmen itu, disampaikan saat Wali kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir, SE., ME, saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari tentang Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Kecamatan Nambo pada Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Senin,18/11/2019.

Pemkot Kendari kata Sulkarnain, akan menginstruksikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk dijadikan bahan pendukung pembahasan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Kecamatan Nambo.

“Hal ini sebagai wujud tindak lanjut Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari setelah mendapat persetujuan dewan agar tahapan dilanjutkan ke tingkat pembahasan raperda,” katanya.

Wali Kota Kendari juga mengatakan akan menginformasikan dan berkonsultasi kepada Biro Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) agar dapat mendampingi Pemkot Kendari untuk melanjutkan proses administrasi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah Raperda ini disepakati bersama DPRD Kota Kendari dan Pemkot Kendari.

Baca Juga :  PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1442 H pada Hari Kamis 13 Mei 2021

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2007 tentang pembentukan Kecamaatan Nambo kepada DPRD untuk dibahas.

Pengajuan Raperda tersebut dilaksanakan setelah Kementerian dalam negeri (Kemendagri) belum sepenuhnya menerima Perda Kota Kendari Nomor 2 tahun 2007 yang sudah dibentuk sejak 2017 lalu.

Alasan belum diterimanya perda Kecamatan Nambo karena masih terdapat kekurangan pada bagian administrasi, sehingga dengan kekurangan yang ada menyebabkan sampai dengan saat ini Kecamatan Nambo belum mendapatkan kode wilayah administrasi dari Kemendagri.(RED)