Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2023

Kendari, Sorotsultra.com-Pemerintah Kota Kendari resmi mengumumkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah, 2023 Masehi, Rabu, 29 Maret 2023.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat  bersama Pemkot Kendari, Kemenag, Baznas, MUI, PHBI, camat, lurah, dan tokoh-tokoh agama yang digelar di ruang pola kantor Balai Kota Kendari.

Berikut penetapan besaran zakat fitrah 1444 H:
1. Beras Premium, Rp42.000,-/ jiwa
2. Beras Medium, Rp38.500,-/ jiwa
3. Beras Dolog, Rp35.000,-/ jiwa
4. Non Beras, Rp21.000,-/ jiwa.
Kemudian Infak Ramadhan per keluarga sebesar Rp20.000.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, besaran zakat fitrah tahun ini berdasarkan hasil survei harga beras dan non beras dengan mengalikan 3,5 liter takaran yang diwajibkan.

“Kita berharap semua umat Islam di Kota Kendari segera menunaikan kewajibannya, sehingga ada kesempatan buat teman-teman amil zakat yang bertugas mendistribusikan kepada saudara-saudara kita yang berhak untuk menerima,” kata Ridwansyah Taridala.

Masih kata Ridwansyah Taridala, pengambilan keputusan penetapan zakat ini dilakukan berdasarkan hasil survey harga beras dan non beras yang dilakukan pada 11 pasar di Kota Kendari baik yang dilakukan, Kementerian Agama Kota Kendari maupun Baznas dan Bagian Kesra Kota Kendari.

Baca Juga :  Dir Reskrimsus Polda Sultra Bongkar Praktek Nakal Penjualan Tabung Gas LPG 3 Kg

“Telah disepakati besaran zakat dibagi dalam 4 kelompok utama yakni beras premium, medium dolog dan non beras,” katanya memungkasi.

Zakat fitrah diberikan kepada yang berhak dengan jenis makanan pokok. Zakat fitrah pada dasarnya memang pemberian kepada mereka yang kurang mampu agar bisa merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri, sehingga seluruh umat Islam bisa berbahagia.

Besaran yang diwajibkan adalah jumlah dari makanan pokok sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,5-3 kilogram. Hal ini juga seperti sabda Rasulullah SAW.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari Muslim). (RED)

Berita Terkait