Sorotsultra.com, Kendari-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Dr. Ridwansyah Taridala, M.Si divonis 1 tahun penjara. Hukuman itu diterima setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Sabtu, 19 Oktober 2024.
Dalama putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023, Ridwansyah Taridala divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Kota Kendari berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Pasca vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi. Yang dimana Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejari Kendari.
Dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Ridwansyah Taridala telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaaan Subsider.
Lalu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.
Vonis terhadap Ridwansyah Taridala diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2024, yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Dr. Desnayeti M., S.H., M.H., Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H., Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, dan Yohanes Priyana, S.H., M.H., Hakim Agung sebagai Hakim Anggota.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh ketua majelis yang dihadiri hakim anggota serta Ayumi Susriani, S.H., M.H., panitera pengganti dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa.
Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, S.H membenarkan adanya putusan tersebut. Pihaknya telah menerima surat dan selanjutnya akan dilakukan eksekusi di PN Kendari.
“Benar. Jaksa sudah terima putusannya. Pelaksanaan eksekusinya di Kendari,” ucapnya, Sabtu (19/10).
Lalu, pasca vonis terhadap Ridwansyah Taridala apakah ada tersangka lain?
Sebagaimana publik telah mengetahui bahwasanya kasus suap PT Midi Utama Indonesia (MUI) , perusahaan yang menaungi gerai Alfamidi itu ada tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, yakni Syarif Maulana sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan dan Keunggulan Daerah periode 2021-2022, mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir serta Ridwansyah Taridala.
Publik menanti penegakkan supremasi hukum di bumi Anoa demi terciptanya asas keadilan. (RED)
Komentar