Kendari, Sorotsultra.com-Hari ini, Senin (27/3/2023), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah selesai melakukan pemeriksaan kedua terhadap mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Agenda pemeriksaan politisi PKS itu dimulai jam 09.30 WITA selesai jam 15.15 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan, Sullkarnain ditemani kuasa hukumnya langsung meninggalkan Kantor Kejati Sultra.
Saat awak media mencoba menanyakan agenda pemeriksaan yang kedua terhadap dirinya oleh penyidik Kejati hari ini, Sulkarnain enggan berkomentar sama sekali, ia hanya menganggukkan kepalanya lalu bergegas menuju kendaraan yang ia tumpangi.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan, bahwa agenda pemeriksaan yang kedua terhadap mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir hari ini telah selesai.
“Pemeriksaan Sulkarnain hari ini selesai yah, selanjutnya Kejati Sultra akan kembali memanggil Sulkarnain setelah pemeriksaan tersangka tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari Bidang perencanaan, Syarif Maulana,” jelas Dody, Senin, 27 Maret 2023 sore.
Pada pemeriksaan kedua ini, Dody mengatakan, Sulkarnain dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
“Penyidik mengajukan 20 pertanyaan,”kata Dody menambahkan.
Dody mengatakan, hingga saat ini Sulkarnain Kadir masih berstatus sebagai saksi atas kasus dugaan suap penerbitan izin gerai Alfamidi atau Anoa Mart.
“Masih sebagai saksi, setelah pemeriksaan Syarif Maulana, baru kita agendakan kembali untuk memanggil Sulkarnain Kadir, akan tetapi saat ini Syarif Maulana dalam kondisi sakit,” pungkas Dody.
Publik pun bertanya-tanya, apa yang menjadi pertimbangan penyidik Kejati Sultra belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penerbitan izin Alfamidi atau Anoa Mart?
Ataukah pihak penyidik Kejati Sultra masih mengumpulkan alat bukti pamungkas untuk menjerat para tersangka baru yang terkait langsung dalam proses penerbitan izin gerai Alfamidi, seperti SK, NU, dan Kadis DPMPTSP kota Kendari.
Publik kemudian tertuju pada sosok Syarif Maulana, dengan harapan ia mampu berkata jujur untuk mengungkap siapa dalang yang sesungguhnya.
Apakah Syarif Maulana bisa memastikan atas perintah siapa sehingga Ridwansyah Taridala berani menandatangani izin operasional Alfamidi. Kesaksian SM menjadi terang siapa!
Hal ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.(RED)