Pengangkatan Plt Kadis Kehutanan Sulawesi Tenggara Mestinya Mengedepankan Ketentuan Jabatan

SOROTSULTRA.com, Sulawesi Tenggara-Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dra. Hj. Zanuriah, M.Si., berdalih bahwasanya penunjukan Dedi Irwanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Sultra sudah sesuai prosedur. Rabu, 12/2.

“Kalau hanya Plt seperti itu pasti memenuhi, karena di dalam itu ada golongan IV/a dan IV/c, maka sepanjang itu masih masuk dalam persyaratan,” terangnya saat ditemui di Kantor Balai Kota Kendari, Senin, 10/2/25 siang.

Dijelaskannya, Plt adalah orang yang berkompeten untuk melaksanakan tugas, maka secara kepangkatan sudah pasti telah terpenuhi.

Saat ditanya ada dua kandidat yang lebih layak jadi Plt Kadis Kehutanan Sulawesi Tenggara, Kepala BKD hanya menjawab bahwa pihaknya hanya mengusulkan bukan penentu.

“Kan ini hanya Plt, sepanjang bisa menjalankan tugas dan itu tergantung pada usulan pimpinan, kemungkinan dicari yang terbaik untuk melaksanakan tugas,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tidak mungkin pimpinan menandatangani sesuatu kalau misalnya salah.

“Siapa saja yang pangkatnya diatas kami tetap usulkan. Nda mungkin jadi kepala bidang kalau tidak memenuhi syarat. Salah satu syarat jadi Plt pernah jabat kabid, kenapa tidak,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga :  Soal Lurah Korumba yang Diduga Arahkan RW-RT untuk Memenangkan Giona-Subhan, Fatahillah: Kami Kawal Secara Serius

Walaupun, kata Hj. Zanuriah akan ada seleksi pejabat definitif.

“Tupoksi Plt untuk menjalankan tugas yang ada sembari menunggu seleksi pejabat definitif itu kan masih ada seleksinya lagi, nanti tidak tahu kebijakan gubernur yang baru, karena kalau kosong jabatan maka harus ada seleksi,” pungkasnya. 

Menjadi perhatian bahwasanya yang menjadi prasyarat mutlak untuk menempati jabatan Plt Kadis Kehutanan Sultra jangan dinafikan. Bukan malah sebaliknya syarat tambahan justru diakomodir. Apalagi terkesan ada kepentingan pihak-pihak tertentu.

Dalam regulasi telah diatur bahwasanya untuk jabatan Plt Kadis Kehutanan Sulawesi Tenggara minimal pangkat/golongan IV/a, IV/b, dan IV/c. (RED)

Komentar