DPW Pekat IB Sultra Desak Disnakertrans dan ESDM Sulawesi Tenggara Hentikan Aktivitas Penambangan PT Kelompok Delapan Indonesia

SOROTSULTRA.com, Sultra-Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Sultra, Amril Sabara mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk segera menghentikan aktivitas penambangan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI). Rabu, 12/2.

Desakan kepada kedua instansi itu buntut adanya kecelakaan kerja yang menimpa seorang karyawan PT Putra Oloe selaku kontraktor pemuatan nikel ke atas tongkang (barging) PT KDI, pada Ahad siang (9/2/2025), dimana korban meninggal dunia ditempat kejadian di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

Menurut Amril Sabara, dua instansi tersebut jangan hanya berdiam diri di kantor menerima laporan dari pihak perusahaan saja.

Kecelakaan kerja yang telah terjadi merupakan sebuah bukti ketidakmampuan pihak perusahaan dalam menerapkan K3 kepada karyawannya.

“Kita desak Disnakertrans dan ESDM Sultra segera mengambil sikap tegas menghentikan aktivitas penambangan PT KDI,” tegasnya, Selasa (11/2/2025).

Jika melihat video kecelakaan yang beredar, lanjut Amril Sabara, perusahaan tidak menerapkan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3). Hal itu sangat fatal.

Baca Juga :  GKP Hadirkan Dua Dai Kondang di Acara Puncak Ramadan BerGEMA

“Persoalan perusahaan memberikan santunan kepada keluarga almarhum itu tidak bisa menggugurkan sanksi tegas dari instansi terkait kepada perusahaan. Ini bicara nyawa manusia, maka akan sangat kita sayangkan jika instansi terkait tutup mata,” ujarnya.

Terpisah, Kepala supervisor/Kepala Pengamanan Kontraktor PT KDI, Sutamin Rembasa menjelaskan, pihak perusahaan telah memastikan semua kontraktor yang bekerja di wilayah IUP PT KDI, wajib harus safety.

“Baik kontraktor penambangan maupun kontraktor bargingnya harus safety,” katanya katanya Ahad, 9/2.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan  melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan  dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. (RED)

Komentar