Periksa Saksi, Polisi Dalami Kasus Pembakaran Rumah Pasutri di Konsel Dituduh Punya Ilmu Parakang

Konsel, Sorotsultra.comPihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi terkait kasus pembakaran rumah pasangan suami istri (Pasutri) inisial I (60) dan W (55) di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan pada hari Ahad, 2 Januari 2022 lalu, oleh sekelompok warga lantaran diduga memiliki ilmu hitam (Parakang).

Dari kejadian tersebut, satu unit rumah warga milik I (60) dan W (55), ludes dilalap si jago merah hingga rata dengan tanah.

“Saat ini kami telah meminta keterangan dari beberapa saksi,” kata Kapolsek Moramo Utara, IPTU Gema Brajaksono, ketika dikonfirmasi, Selasa, 4/1/2022.

“Untuk pelakunya saat ini sedang di dalami, dimana laporannya sudah masuk ke Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Konsel,” sambungnya.

Kendati demikian, Gema Brajaksono memastikan dalam peristiwa pembakaran yang menghanguskan satu unit rumah tersebut, tidak sampai menimbulkan korban jiwa.

“Korban jiwa tidak ada, karena pada saat kejadian, Babinkamtibmas sigap untuk mengamankan pemilik rumah ke kantor Polsek. Namun, dari kejadian tersebut, I (60) dan W (55) mengalami kerugian materi mencapai hingga Rp 25 juta,” jelasnya.

Baca Juga :  Program PTSL, 1000 Sertifikat Tanah Dibagikan BPN Sultra

Sebelumnya, sekelompok warga melakukan pembakaran rumah milik I (60) dan W (55), pasangan suami istri tersebut diduga memiliki ilmu hitam (parakang). (RED)