Perkara Tipikor Kenaikan Pangkat ASN di BKSDM Konsel, Tim Kuasa Hukum Tempuh Jalur Praperadilan

Konsel, Sorotsultra.comPenetapan tersangka “R” dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kenaikan pangkat ASN di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Konawe Selatan, dinilai tidak prosedural dan cacat hukum. Tim kuasa hukum ajukan praperadilan. Selasa 6/7/2021.

Yedi Kusnadi, S.H.,M.H dan Ebit Asmana, S.H.,M.H., selaku tim kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada tim Sorotsultra.com menuturkan, atas perkara tersebut pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Andoolo untuk menggugurkan status kliennya sebagai tersangka.

“Bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional Guru Periode April tahun 2020 oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana Sprindik Nomor : PRINT- 01/P.3.17/Fd.1/04/2021 tanggal 07 April 2021 yang kemudian diterbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Nomor: PRINT- 01/P.3.17/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor : 03/P.3.17/Fd.1/06/2021 tertanggal 17 Juni yang menetapkan “R” sebagai tersangka tidak dapat diterima oleh yang bersangkutan,” jelas Yedi Kusnadi.

Baca Juga :  Kadin Sulawesi Tenggara Jalin Kemitraan dengan Lowy Institute Australia

Bahkan Yedi Kusnadi memastikan permohonan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021, dan telah dikeluarkan penetapan hari sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut yakni pada tanggal 22 Juli 2021 sebagaimana Penetapan Hakim Nomor : 3/Pid.Pra/2021/PN Adl tgl 01 Juli 2021.

“Menurut hemat kami, penetapan tersangka saudari “R” oleh Kejaksaan Negeri Konsel dalam perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional Guru Periode April 2020 oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Konawe Selatan adalah tidak prosedural dan cacat hukum,” tegasnya.

Dikarenakan dalam penetapan klien kami sebagai tersangka, tidak terdapat bukti permulaan yang cukup atau tidak memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, selain itu, dalam proses penyidikannya menyimpang dari proses hukum acara.

“Kami akan membuktikan semua hal didalam persidangan, selain itu, kami juga akan membuktikan penetapan klien kami sebagai tersangka tidaklah tepat atau dilakukan secara inn prosedural dan cacat hukum,” pungkas pengacara ramah tersebut. (RED)