SOROTSULTRA.com, Sultra-Pertentangan keras kepemilikan Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) antara mantan Gubernur Sultra, Nur Alam dan Dr. M. Yusuf masih terus bergulir.
Saling klaim kedua belah pihak menjadi perbincangan hangat masyarakat bumi Anoa. Pasca Nur Alam memecat, mengganti Rektor Unsultra, Prof. Andi Bahrun, kemudian setelah itu, Dr. M. Yusuf mengangkat, mengesahkan Rektor Prof. Andi Bahrun sebagai pucuk pimpinan Universitas Sulawesi Tenggara.
Dr. Yusuf, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum keluarga ahli waris pendiri Yayasan Unsultra memaparkan secara rinci sejarah perjalanan pendirian Unsultra hingga proses peralihan kepengurusan kepada ahli waris pendiri.
“Unsultra didirikan pada tahun 1986 oleh Ir. Alala. Tiga tahun berselang, tepatnya pada 1989, lahir Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 52 UU tersebut ditegaskan bahwa pemerintah atau kepala daerah hanya berfungsi sebagai pembina dan pengawas, serta dilarang menjadi pengurus yayasan perguruan tinggi swasta,” jelasnya. Jumat 2 Januari 2026.
Sehingga waktu itu, lanjutnya, Ir. Alala menyerahkan kepada Palldengi Dg. Nappo selaku Ketua pengurus (Yayasan) Unsultra, dibuatlah akta.
“Setahun kemudian, tepatnya pada 1990, digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa kepengurusan Yayasan Unsultra dikembalikan kepada Ir. Alala, yang pada saat itu sudah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Sultra. Keputusan RUPS tersebut kemudian dituangkan dalam akta perubahan yang dikenal sebagai Akta 90,” jelasnya menambahkan.
Sementara itu, pada Sabtu malam, 27/12/25 di Kota Kendari, Nur Alam selaku Ketua Dewan Pembina, resmi melantik Pengurus serta Dewan Pengawas (Dewas) Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang baru periode 2025-2030.
Nur Alam mengatakan, yang menjadi alasan pemberhentian Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra sudah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
“Karena Rektor (Andi Bahrun) itu sudah 12 Tahun, sementara ada penegasan dari Peraturan Menteri, Pendidikan Nasional dimana rektor yang mengabdi atau digunakan oleh perguruan tinggi swasta ketentuannya paling lama lima tahun, ini sudah 12 tahun,” ujar Nur Alam.
Ia menambahkan bahwa pergantian Rektor bertujuan untuk menghindari pelanggaran konstitusi yang dapat mempengaruhi efektifitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
“Semuanya melanggar konstitusi, itulah yang kita luruskan dan selesaikan, tidak mengorbankan kepentingan tridharma terutama adek-adek kita yang sedang kuliah di Unsultra,” ujarnya.
Dr. M. Yusuf selaku kuasa hukum/ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Lalu, yang jadi pertanyaan dimana dasar hukumnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (NA) yang konon selaku pembina Yayasan Unsultra. Kita tahu dalam kurun waktu 10 tahun ini dalam persoalan kasus hukum? Dimana, kapasitasnya bukan lagi sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.
Betulkan Nur Alam mengatakan. Lalu, muncul pertanyaan di publik, Andi Sumangerukka (ASR) sebagai/selaku gubernur dalam Yayasan? (RED)





Komentar