Sorotsultra.com, Kolaka Timur-Pekerjaan ruas jalan Desa Tawarombadaka-Solewatu, Kecamatan Tinondo oleh PT Sinar Bulan Group diduga asal-asalan atau belum digunakan warga masyarakat sudah rusak. Senin (28/10).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Koltim sudah melakukan penyelidikan infrastruktur yang mangkrak tahun 2023 dan menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah.
Anggaran infrastruktur jalan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 dan proyek tersebut semestinya telah selesai di bulan Desember 2023 lalu.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (21/10/24, Plt Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kolaka Timur, Ageng Adrianto menjelaskan, kalau yang ini sudah masuk dalam pemeriksaan BPK Sulawesi Tenggara.
“Saya tinggal menunggu hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ageng Adrianto mengatakan, sebagai Plt yang baru menjabat satu bulan akan mematuhi hasil pemeriksaan BPK.
“Apa rekomendasi BPK Sultra, itulah yang akan dilaksanakan,” ujarnya.
Sungguh disayangkan pekerjaan baru namun, sudah hancur. Bahkan, masyarakat belum gunakan jalan tersebut.
Kontraktor pelaksana tidak profesional, konsultan pengawasan tidak lakukan tugasnya. Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur masa bodoh dengan membiarkan pelaksana asal kerja.
Untuk itu, harus ada sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan ini. Karena sudah jelas merugikan negara dan masyarakat Koltim.
Hal ini dapat diduga ada penyelewengan atas anggaran dalam proyek ini, mutu dan kualitas pekerjaan tidak sesuai RAB dalam kontrak pekerjaan.
Harus ada sanksi sebagai penanggung jawab, apapun itu terkait pencairan anggaran persetujuan/mengetahui Bupati Kolaka Timur. Selain itu, Sekda Koltim, Kadis PUPR, PPK, panitia penerima barang terlibat dalam pencairan dana. Termasuk konsultan pengawas. (RED)
Komentar