PT BKA Dituding Menambang di Luar IUP, Kepala UPTD KPH Laiwoi: Tidak Benar

Kendari, Sorotsultra.com-Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD KPH) Laiwoi meluruskan tudingan jika PT Bumi Konawe Abadi tidak melakukan penambangan di luar IUP serta merusak kawasan hutan mangrove. 

Hal tersebut ditegaskan Alimuddin, saat di temui di ruang kerjanya, Senin 10 April 2023. Ia mengatakan bahwa setelah timnya turun lapangan dan mengkroscek kebenaran seperti apa yang di beritakan di media, pihaknya tidak menemukan adanya aktivitas PT BKA yang melanggar aturan.

“Kami tidak menemukan adanya aktivitas PT Bumi Konawe Abadi di kawasan hutan mangrove,” tegas Alimuddin. 

Bahkan kata dia, lokasi hutan mangrove yang dimaksud di dalam pemberitaan itu masih utuh. meski demikian dia tidak menampik adanya sedikit longsoran OB yang masuk dalam kawasan, akan tetapi sudah ada tindakan dari PT BKA dengan melakukan penanaman pohon.

“Jadi soal longsor itu disebabkan faktor alam saja, akan tetapi pihak PT BKA telah melakukan perbaikan serta melakukan penanaman pohon,” ucapnya.  

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lokasi dari PT BKA tidak ada yang masuk kawasan hutan sehingga tidak perlu adanya IPPKH, beda halnya kalau masuk kawasan, itu wajib hukumnya untuk memiliki izin IPPKH. 

Baca Juga :  SMSI Gelar Kongres I Bulan Desember

Terpisah, KTT (Kepala Teknik Tambang) PT BKA membantah tudingan bahwa perusahaan melakukan aktivitas di luar IUP dan di dalam kawasan hutan/bakau di Kec. Motui, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Bantahan itu di sampaikan oleh Indra saat ditemui di salah satu kedai coffee di kota Kendari pada Rabu, 23 Maret 2023.

Indra mengatakan, PT Bumi Konawe Abadi tidak pernah melakukan aktivitas penambangan di luar izin seperti yang ditudingkan oleh salah satu LSM itu tidak mendasar.

“Itu tidak benar dan saya pastikan tudingan itu tidak sesuai fakta,” tukasnya. 

Indra juga menjelaskan terkait beberapa poin penting:

1. Beberapa foto yang beredar di media terkait dengan IUP PT BKA adalah Blok IUP lama yang sejak tahun 2020 sudah dilakukan penciutan dan bukan lahan/empang milik masyarakat sekitar.

2. Sesuai dengan surat dari Dinas ESDM yang ditujukan ke PT BKA serta rekomendasi dari Dinas Kehutanan pada saat RKAB 2019, PT BKA sudah melakukan penciutan Blok IUP Tahun 2020 dengan mengeluarkan wilayah yang masuk kedalam Hutan/Bakau seluas kurang lebih 4 Ha.

Baca Juga :  Status Tersangka "R" Dalam Perkara Tipikor Kenaikan Pangkat ASN di BKSDM Konsel, Dinyatakan Tidak Sah

3. Belum adanya IPPKH karena memang PT Bumi Konawe Abadi dari tahun 2019 sampai tahun kegiatan aktivitas 2022, PT BKA tidak melakukan pengurusan izin karena memang aktivitas PT BKA secara keseluruhan berada pada areal APL dan itu disampaikan sesuai dengan RKAB tahunan. Apalagi dalam hal ini pengelolaan dalam kawasan Hutan/Bakau  secara aturan tidak dibenarkan.

4. PT BKA sendiri masuk kedalam PROPER yang merupakan salah satu program dari kementrian LHK terkait dengan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.

5. IUP dan aktivitas PT BKA juga masuk dalam wilayah di 7 desa lingkar tambang dan kontak dengan areal pemukiman dan empang yang berada di sekitar lingkar tambang sehingga terkait dengan pengelolaan lingkungan itu menjadi skala prioritas utama di dalam PT BKA menjalankan aktivitas penambangannya.

Lebih lanjut, Indra menyampaikan bahwa pihaknya selalu menerapkan kaidah kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai dengan Permen ESDM No 26 Tahun 2018 dan Kepmen 1827 Tahun 2018 sebab, kata dia dengan menerapkan sistem tersebut tentunya sejalan dengan apa yang di wajibkan oleh pemerintah. (RED)