Usai Diresmikan, Pemkot Gagas Perwali Sebagai Payung Hukum Retribusi di Kebun Raya Kendari

Sorot Berita156 views

Kendari, Sorotsultra.com– Usai diresmikan, Pemerintah Kota Kendari akan menyusun peraturan wali kota (perwali), sebagai payung hukum pemungutan retribusi di Kebun Raya Kendari.

Wali Kota Kendari, H.Sulkarnain Kadir, SE.,ME, mengatakan, pihaknya segera merancang perwali sebagai payung hukum pemungutan retribusi Kebun Raya Kendari, bahkan ke depan pihaknya akan mengagas peraturan daerahnya.

“Jadi pasti nanti akan ada retribusi masuk Kebun Raya Kendari, tapi retribusinya ini tidak akan memberatkan masyarakat/pengunjung kebun raya,” kata Sulkarnain, Senin, 11/11/2019.

Hal itu, jelas dia, tujuan kebun raya ini bukanlah untuk pendapatan, tapi untuk kembali digunakan dengan menjaga dan memelihara semua fasilitas yang ada di kebun raya.

“Kan semua fasilitas Kebun Raya Kendari merupakan barang mahal, yang tidak mudah untuk merawatnya. Jadi memang butuh biaya operasional, sehingga nanti hasil dari retribusi akan digunakan kembali untuk operasional di kebun raya kita,” katanya.

Dijelaskan, hal itu sementara dikaji, karena untuk memberlalukan retribusi harus ada payung hukumnya, minimal perwali atau perda.(RED)

Baca Juga :  Satgas Yonif 725/Woroagi Buka Pasar RB Gratis bagi Warga Perbatasan