PT GKP Bantah Tudingan Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Sultra

Wawonii, Sorotsultra.com-Koordinator Humas PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Marlion menanggapi beberapa pernyataan Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Sultra Jakarta (IMP-Sultra Jakarta) terkait aktifitas PT GKP di Pulau Wawonii yang dianggap menyesatkan publik, Rabu (23/8).

Marlion membeberkan, tudingan sepihak dari IMP-Sultra Jakarta sangat tidak berdasar.

Sejak awal kehadiran PT GKP telah menjalin kemitraan dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan. Kerja sama yang dimaksud berkaitan kepentingan kemajuan daerah dan masyarakat. Hal ini dilakukan PT GKP sebagai bentuk sinergi dengan semua pemangku kepentingan di tanah Wawonii.

“Selama ini, dalam setiap kegiatan yang kita lakukan selalu melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan, baik dari pihak desa, kecamatan ataupun lembaga pemerintahan di atasnya. Jadi sinergi itu sesuatu yang positif terutama untuk kepentingan kemajuan daerah dan masyarakat, dan menjadi sebuah keniscayaan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (22/8/2023).

Legalitas PT GKP

Marlion juga membantah tudingan IMP Sultra yang menyebut PT GKP beroperasi secara ilegal.

Faktanya, PT GKP telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang masih berlaku sampai dengan saat ini. Atas dasar tersebut maka kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT GKP masih berlaku.

Baca Juga :  Kapasitas Produksi Air PDAM Kendari 410 liter/detik

Dia menyebut, PT GKP merupakan perusahaan yang taat hukum. Semua ketentuan yang terkait perizinan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan semuanya sudah dipenuhi.

Selain itu, perusahaan juga patuh dan taat dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya, baik PNBP pertambangan, kehutanan ataupun Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR).

“PT GKP merupakan salah satu perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang paling taat dalam menjalankan kewajibannya,” ucapnya.

“Kami membantah tudingan sepihak yang menyatakan bahwa PT GKP melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal. Karena tidak mungkin perusahaan melakukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi semua ketentuan dan kewajibannya. Apalagi sampai saat ini perusahaan mempunyai izin kegiatan usaha pertambangan yang sah dan berlaku,” tambah Marlion.

Tudingan Pencemaran Lingkungan

Marlion membeberkan fakta soal adanya tudingan melakukan pencemaran lingkungan.

Ia mengungkapkan, kondisi yang sebenarnya adalah terjadi pada pertengahan bulan Mei, dimana curah hujan sangat tinggi melebihi rata-rata curah hujan di masa-masa sebelumnya.

Akibatnya, sungai dan sumber air menjadi keruh. Kekeruhan ini sudah terjadi sebelum hadirnya PT GKP untuk melakukan kegiatan pertambangan. Bahwa ketika curah hujan tinggi maka secara otomatis air sungai menjadi keruh.

Baca Juga :  Aksi Cabul Seorang Kakek Terhadap Cucunya Sendiri

“Jadi tidak ada sama sekali kaitannya dengan kegiatan pertambangan PT GKP. Itu kejadian yang kerap terjadi di musim timur (hujan). Itu sudah terjadi sejak dahulu, bukan hanya karena hadirnya perusahaan saja. Di luar musim hujan, air kembali normal dan bisa dinikmati masyarakat seperti sedia kala,” ungkapnya.

Penerobosan Lahan

Terkait PT GKP disebut-sebut melakukan penerobosan lahan, Marlion menegaskan hal itu tudingan yang tidak benar.

Menurutnya, PT GKP telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, dan sebagai itikad baik PT GKP telah memberikan ganti untung tanam tumbuh (GUTT) kepada warga masyarakat yang berkebun di kawasan IPPKH PT GKP.

Berkaitan dengan kejadian pada 10 Agustus 2023 lalu, Marlion mengatakan, bahwa karyawan PT GKP sedang melakukan kegiatan pembersihan lahan (land clearing) pada lahan yang berada di dalam izin IPPKH dan sudah diganti untung tanam tumbuh.

Namun sekolompok warga mendatangi karyawan PT GKP dengan membawa senjata tajam dan melakukan tindakan kekerasan.

Baca Juga :  Kapal Motor Mekar Teratai Kandas di Perairan Pulau Wawonii, 97 Penumpang Butuh Bantuan

Humas dan karyawan perusahaan justru yang menjadi korban aksi intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok massa yang masuk ke area pertambangan PT GKP.

“Kami dilempari batu dan tanah, dua alat berat dan mobil perusahaan dirusak , satu orang karyawan terluka dan robek kepalanya. Kami benar-benar menjadi korban tetapi justru faktanya diputar-balikan,” beber Marlion.

Untuk itu, Marlion meminta kepada semua pihak-pihak yang tidak mengetahui duduk persoalan secara jelas dan utuh, untuk tidak memberikan komentar serampangan dan tidak beralasan. (RED)