Geram Sultra Desak Kejati Tetapkan Dirut PT MUI Sebagai Tersangka Dugaan Suap Penerbitan Izin 6 Gerai Anoa Mart

Kendari, Sorotsultra.com-Puluhan massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera menetapkan Direktur PT Midi Utama Indonesia (MUI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan izin 6 gerai Alfamidi atau Anoa Mart, Kamis (24/8).

Desakan Geram Sultra ini disampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sultra pada Rabu 23 Agustus 2023.

“Kami minta pelaku suap dalam hal ini Direktur PT MUI segera di tetapkan sebagai tersangka. Langkah hukum ini harus dilakukan agar rasa keadilan itu ada,” tegas Ardianto saat melakukan orasi.

Dimana, saat ini pihak penerima suap telah ditetapkan sebagai tersangka namun anehnya, Kejati Sultra enggan menetapkan pemberi suap sebagai tersangka.

“Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” tanya dia.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan Geram Sultra ke penyidik yang menangani kasus dugaan suap penerbitan izin 6 gerai Alfamidi atau Anoa Mart.  

“Tuntutan adik-adik akan saya teruskan ke penyidik karena yang bekerja saat ini untuk mengungkap perkara dugaan suap ini adalah penyidik,” ujar Dody.

Baca Juga :  Pemusnahan 1.581 Gram Sabu Dihalaman Mako Polda Sultra

Meski demikian, lanjut Dody, di dalam Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa untuk menentukan seseorang menjadi tersangka harus ada dua alat bukti dan jika itu tidak terpenuhi kita tidak bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka.

“Jadi sesuai aturan bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka butuh dua alat bukti,” pungkasnya. (RED)

Berita Terkait