Kejati Sultra Didesak Periksa Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir

Kendari, Sorotsultra.com-Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Barisan Koalisi Rakyat (Bakar) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Jumat (21/7/2023) siang.

Aksi demonstrasi Bakar Sultra itu untuk mendesak Kejati Sultra segera memeriksa mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.

Adapun yang menjadi tuntutan Bakar Sultra yakni mangkraknya sejumlah proyek di masa kekuasaan Sulkarnain Kadir yang dibiayai menggunakan dana PEN.

“Kami minta Kejati Sultra untuk segera memeriksa mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir. Upaya untuk membangun kota Kendari tak sesuai ekspektasi bahkan berujung pada persoalan hukum,” ucap Ketua Bakar Sultra, Alzin Parigi Saheano Warambe.

Dikatakannya, beberapa proyek yang mangkrak meninggalkan beban bagi warga masyarakat kota Kendari melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pembiayaan sejumlah proyek mangkrak peninggalan Sulkarnain Kadir menggunakan anggaran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero, yang berarti masyarakat kota Kendari akan menanggung melalui APBD, disisi lain proyek itu belum bisa dinikmati, kan kacau jadinya,” sesalnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Lintas Sektoral, Stikes Mandala Waluya Kirim 41 Mahasiswa Profesi Ners di RS. Haji Makassar

Masifnya Sulkarnain Kadir membangun infrastruktur saat masih berkuasa seperti gedung baru Kantor Wali Kota Kendari atau gedung balaikota yang habiskan anggaran Rp240 miliar, Jalan Inner Ring Road atau Jalan Kembar Kali Kadia, Rp204 miliar, serta Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Tipe D Kendari yang telan anggaran Rp88 miliar melalui pinjaman berbunga tak sesuai harapan.

“Upaya yang menggebu-gebu untuk membangun infrastruktur dengan mengandalkan modal pinjaman berbunga yang nilainya ratusan miliar rupiah nyatanya mangkrak juga,” kata Alzin Parigi memungkasi.

Selain kasus proyek mangkrak yang menjadi warisan politisi PKS itu, kami juga mendesak Korps Adhyaksa agar segera menetapkan Sulkarnain Kadir atas kasus suap dan gratifikasi penerbitan izin Anoa Mart sesuai janji Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan ada tersangka lain. (RED)