PT Masempo Dalle Membandel Diduga Menunggak Pajak Puluhan Miliar Rupiah, Hinca Panjaitan: Jangan Kau Ambil Saja, Daerah Tidak Dapat Apa-apa

SOROTSULTRA.com, Sultra-Diantara puluhan perusahaan pertambangan tambang nikel yang memiliki RKAB tahun 2025 di Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga belum melaksanakan kewajiban membayar pajak daerah yakni PT Massempo Dalle. Kamis (23/10).

Pengelakan kewajiban dalam membayar pajak oleh perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel itu telah merugikan negara dan daerah. Bahkan, ada rumor beredar dalam berita beberapa bulan lalu, pemilik PT Masempo Dalle inisial AT diduga belum membayar/ada tunggakan pajaknya belum terbayarkan yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ditemui di Mapolda Sultra pada Rabu, 8 Oktober 2025 mengatakan, kegiatan reses Komisi III di Provinsi Sulawesi Tenggara adalah fokus pada soal pertambangan ilegal termasuk pengemplang pajak di sektor pertambangan.

“Diundang-undang akan diatur. Dalam hal penegakan hukum dan pengemplang pajak. Ibaratnya jangan kau ambil saja, daerah tidak dapat apa-apa,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka mengatakan, Sultra memiliki kekayaan sumber daya alam dan potensi investasi di berbagai sektor strategis seperti pertambangan, pertanian dalam arti luas, kelautan dan perikanan, pariwisata, hingga jasa.

Baca Juga :  Lima Pelajar SMPN 3 Kendari Diamankan ke Koramil 1417-10 Kota Diduga Membawa Narkoba

“Dengan potensi besar ini, kita ingin para pelaku usaha benar-benar hadir untuk membangun daerah, bukan hanya mengambil keuntungan semata,” tegasnya saat membuka Sultra Investment Summit 2025 yang digelar di salah satu hotel di Kendari, Selasa, 24 Juni 2025 dibeberapa kesempatan, dan sampai saat ini belum membuahkan hasil.

Maka sudah sepantasnya PT Masempo Dalle dan perusahaan lain yang tidak, belum membayar kewajiban pajaknya di tinjau ulang izinnya dan di laporkan ke KPK dan Kejaksaan untuk proses hukum atas perbuatan korup (pidana) yang telah merugikan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan negara.

Dan menjadi kewajiban selaku gubernur jika benar-benar ingin membangun daerah dan menertibkan perusahaan yang belum bayar pajak dan yang menambang di area hutan dan tidak memiliki IPPKH. Maka, diperlukan langkah dan tindakan tegas dari Gubernur ASR untuk segera membuat daftar dan melayangkan surat keputusan teguran dan ditembuskan kepada Presiden Prabowo dan satgas PKH kepada sejumlah perusahaan tambang yang tidak/ belum membayar kewajiban pajak dan yang menambang di wilayah hutan tidak punya IPPKH adalah bentuk pelanggaran hukum dan itu pidana.

Baca Juga :  Sumitomo Sepakat Jalin Kerja Sama dengan PT KHE Bangun PLTA Kayan Cascade

Saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis sore, 9/10/25 dan Sabtu, 18/10/25, Dirut PT Masempo Dalle, Sanggoleo tidak memberikan tanggapan terkait dugaan tunggakan pajak perusahaan. (RED) 

Komentar