Puluhan Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara Belum Bayar Pajak Daerah, Kapan?

SOROTSULTRA.com, Sultra-Provinsi Sulawesi Tenggara dikenal dunia memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah ruah. Namun, sayangnya kekayaan alam tersebut hanya dikeruk begitu saja tanpa ada kontribusi bagi daerah. Jumat (5/9). 

Berdasarkan data Kementerian ESDM RI tahun 2025, puluhan perusahaan pertambangan nikel di bumi Anoa telah memiliki RKAB. Semestinya, daerah ini sudah memiliki sumber PAD yang melimpah tanpa semata-mata mengharapkan bantuan dari pemerintah pusat.

Salah satu perusahaan nikel yang beroperasi di Konawe Selatan PT Ifishdeco Tbk dan kontraktornya telah menuntaskan kewajiban pajak daerah sebesar Rp20,74 miliar pada 2022 hingga 2024.

“Sebagai perusahaan yang menjunjung prinsip tata kelola yang baik, kami merasa wajib berkontribusi secara nyata terhadap pembangunan di daerah tempat kami beroperasi,” kata Presiden Direktur PT Ifishdeco, Muhammad Ishaq dalam ajang Sultra Investment Summit 2025 yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra pada Selasa (24/6/2025) lalu.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka mengatakan, Sultra memiliki kekayaan sumber daya alam dan potensi investasi di berbagai sektor strategis seperti pertambangan, pertanian dalam arti luas, kelautan dan perikanan, pariwisata, hingga jasa.

Baca Juga :  UMP Sultra 2026 Naik 7,58 Persen, Gubernur ASR Wajibkan Pengusaha Patuh

“Dengan potensi besar dan proyek strategis nasional yang ada di Sultra, kita ingin para pelaku usaha benar-benar hadir untuk membangun daerah, bukan hanya mengambil keuntungan,” tegasnya saat membuka Sultra Investment Summit 2025 yang digelar di salah satu hotel di Kendari, Selasa 24 Juni 2025.

Jika demikian, kapan puluhan perusahaan nikel yang telah mengantongi RKAB tahun ini juga membayar pajak sebagai tolak ukur ketaatan dan kontribusi bagi daerah. Jangan hanya datang mengeruk potensi SDA bumi Anoa seenaknya saja, tapi nihil kontribusi.

Diperlukan ketegasan untuk memberikan surat teguran dan sanksi terhadap puluhan perusahaan tambang di Sultra yang belum membayar kewajibannya ke daerah. Jangan sampai Sulawesi Tenggara hanya dapat mudharatnya saja.

Bahkan, jika perlu Gubernur Sultra, ASR dapat mengambil langkah melakukan rekomendasi mengajukan ke menteri ESDM dan presiden untuk mencabut izin/menghentikan perusahaan tambang yang tidak atau belum membayar kewajiban pajak, dana reklamasi dan dana CSR. (RED)

Komentar