Warga Wawonii Gelar Unjuk Rasa di Jakarta, Desak Pemerintah Selamatkan Ekonomi Pasca Pencabutan IPPKH PT GKP

SOROTSULTRA.com, Jakarta-Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Wawonii Bergerak menggelar unjuk rasa di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Mereka mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi atas dampak berhentinya operasi produksi PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Massa aksi meminta KLHK untuk mengambil langkah strategis, termasuk menerbitkan izin baru atau kebijakan khusus yang memungkinkan PT GKP melanjutkan kegiatan pertambangannya.

Koordinator Aksi Massa, Devan dalam orasinya mengatakan, keberadaan perusahaan PT GKP selama ini telah memberikan dampak ekonomi yang sangat signifikan bagi masyarakat di Pulau Wawonii.

“Kami datang jauh-jauh dari Wawonii ke Jakarta untuk mencari keadailan. Sejak PT GKP beroperasi warung, rumah kos, dan usaha kecil yang dikelola warga tumbuh pesat. Namun, setelah kegiatan tambang dihentikan banyak usaha warga tutup, pendapatan warga menurun, bagaimana kami ini bisa makan?,” tanya Devan.

Untuk itu, Aliansi Wawonii Bergerak mendesak kemudahan penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan perizinan lain yang berkaitan dengan kegiatan tambang. Dimana, percepatan perizinan penting agar investasi tambang di pulau Wawonii tidak berhenti dan masyarakat bisa kembali memperoleh penghasilan.

Baca Juga :  Video Viral Sebut Perusahaan Serobot Lahan Warga, Ini Penjelasan PT GKP

“Kami datang bukan untuk membela perusahaan, tetapi untuk mencari solusi dan keadilan. Kami butuh pekerjaan dan keberlanjutan ekonomi di daerah kami. Hidup di pulau kecil itu berat, butuh intervensi untuk pembangunan semua aspek,” tegas Devan.

PT GKP telah beroperasi sekitar lima tahun di Wawonii sebelum Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dicabut. Perusahaan telah melakukan pengelolaan tambang secara berkelanjutan, termasuk melakukan reklamasi dan membantu pembangunan infrastruktur jalan desa, jembatan dll.

Saat menemui massa aksi, perwakilan Direktorat Planologi KLHK, Faizal menjelaskan bahwa pencabutan IPPKH PT GKP dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan sebagian warga terhadap aktivitas tambang PT GKP.

“Pencabutan izin dilakukan sesuai putusan MA. Awalnya gugatan memang diajukan oleh warga juga,” jelas Faisal.

Sementara itu, salah satu warga Desa Roko-Roko, Laras Supusepa menyatakan bahwa selama ini masyarakat dibuat bimbang oleh pernyataan Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Sahidin, yang menyatakan ada pencemaran lingkungan.

“Kalau memang ada pencemaran lingkungan yang seperti Pak Sahidin katakan mana? Karena faktanya PT GKP dalam kurun dua tahun secara berturut-tururt dapat penghargaan lingkungan dan tetap melakukan reklamasi serta senantiasa berupaya untuk mensejahterakan masyarakat,” kata Laras.

Baca Juga :  Percasi Sultra Akan Gelar Turnamen Catur

Bahkan, lanjutnya, PT GKP telah membantu memperbaiki infrastruktur yang rusak seperti jalan desa dan pembangunan menara BTS. 

“Kami sebagai masyarakat bisa merasakan manfaat masuknya investasi perusahaan. Yang paling mendasar seperti sinyal provider, aliran listrik baru ada dan bisa kami gunakan ketika perusahaan ini masuk. Untuk itu kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat mencari jalan tengah agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” pinta Laras. (RED)

Komentar

Berita Terkait